Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/jasa. Pemerintah melalui Menaker dalam berupaya memastikan hubungan industrial tetap harmonis melalui Surat Edaran agar Pengusaha dan Pekerja agar selalu mengedepankan komunikasi atau tidak sepihak dalam mengambil keputusan/kebijakan internal terkait operasional perusahaan di Masa Pandemi Covid-19.
beberapa hal harus dipastikan dalam Hubungan Industrial saat Pandemi Covid-19. Mengenai Work From Home (Bekerja Dari Rumah) dan Work From Office (Bekerja Dari Kantor) bagaimana konsep idealnya. Karena saat ini masing-masing pengusaha / perusahaan justru memiliki konsep masing-masing. mengenai kesepakatan dalam Pengupahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H