10 PERATURAN PENYELAMATAN HIDUP KETENAGALISTRIKAN PLN! PLN LIFE SAVING RULES
Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PLN merupakan pedoman perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Aturan-aturan ini memprioritaskan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional, yang bertujuan untuk mencapai target jangka panjang yaitu zero accident di setiap kegiatan yang dilakukan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara), perusahaan listrik milik negara Indonesia. Peraturan yang dipakai adalah Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
- PENILAIAN RESIKO (RISK ASSESSMENT)
Pekerjaan tidak akan dimulai dan dilaksanakan sebelum kajian resiko dibuat dan didiskusikan oleh pengawas dan pekerja.
Work will not be conducted without pre-job risk assessment and safety discussion with supervisor and worker.
- CEK TEGANGAN DAN GUNAKAN GROUNDING (CHECK THE VOLTAGE AND USE GROUNDING)
Selalu cek tegangan sebelum bekerja dan selalu gunakan grounding.
Always check the voltage before working and always use grounding.
- PEKERJA BERKOMPETEN (COMPETENT WORKER)
Pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh pekerja yang berkompeten dan telah di training untuk jenis pekerjaan terkait.
Jobs should only be done by qualified and trained workers for related jobs.
- AREA TERBATAS (CONFINED SPACE)
Ruang terbatas harus terdata, pastikan ruang terbatas dapat dimasuki secara aman.
Confined space must be recorded, ensure that confined space can be safety entered.
- PERALATAN KERJA (WORK TOOLS)
Pastikan semua peralatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan, sesuai standar dan layak digunakan.