Lihat ke Halaman Asli

Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau

Diperbarui: 25 Juni 2015   09:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



  1. Umum


Singapura adalah Negara pulau yang merupakan Negara terkecil di ASEAN, tetapi yang paling kaya dan paling makmur, aman, dan tertib. Pedahuluannya tidak bertambah dari factor emigrant, seperti halnya Jakarta yang setiap selesai lebaran Idul Fitri ribuan penduduk baru datang dari berbagai daerah sehingga sulit diatur dan diprediksi pertumbuhan yang berasal dari tingkat kelahiran.

Pelabuhan Singapura adalah pelabuhan nomor enam tersibuk di dunia, yang mampu melakukan bongkar muat ribuan ton setiap harinya.

Singapura didirikan oleh Thomas Stamford Raffles pada tanggal 9 Agustus 1819, sehingga Singapura mengambil hari bersejarah itu sebagai hari kemerdekaannya, lepas dari federasi Malaysia pada 9 Agustus 1965.

Walaupun Singapura tergolong Negara yang makmur, tertib, dan paling kecil korupsinya, tetap saja pemerintah Singapura menciptakan badan anti korupsi yang disebut CPIB (Corrupt Practices InvestigationBureau). Undang-undang anti korupsinya pun sudah ada sejak tahun 1960 dan telah berkali-kali dilakukan perubahan, yaitu tahun 1963, 1966, 1972, 1981, 1989, dan 1991.

Undang-undang anti korupsi Singapura adalah Prevention of Corruption Act. Undang-undang tersebut membuat hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Adapun rumusan delik korupsi diambil dari KUHP Singapura tanpa diubah sanksinya menjadi lebih berat seperti undang-undang anti korupsi Indonesia, undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalau Hongkong membentuk komisi pemberantasan korupsi dipicu dengan merajalelanya korupsi di kalangan kepolisian yang melindungi pengedaran narkotika, pelacuran, dan perjudian, maka Singapura pembentuk CPIB Singapura dipicu dengan kenyataan ekonominya yang bertumpu sebagai perantara dagang antara Negara tetangganya dengan Negara-negara luar. Dengan demikian, penyelundupan merupakan ancaman sebagai lading korupsi di kalangan bea cukai Singapura, yang telah berkembang sejak tahun50-an.

Di samping itu, karena ada usaha keras para pemimpinnya yang dipelopori oleh lee Kuan Yew untuk menciptakan pemerintah dan masyarakat yang taat hukum sebagai dasar untuk menuju kemakmuran.

Pengangkatan Pejabat CPIB Singapura

Berdasarkan Pasal 3 Prevention of Corruption Act, Presiden yang mengangkat seorang pejabat untuk menjadi direktur CPIB Singapura. Presiden dapat menolak berdasarkan diskrepsi untuk menerima atau memberhentikan direktur, jika pandangannya tidak sama dengan nasihat atau rekomendasi kabinet atau seorang menteri bertindak sebagai kuasa umum kabinet.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline