Tahap Penyelidikan
Seorang penyidik dalam melaksanakan tugasnya memiliki koridor hukum yang harus di patuhi, dan diatur secara formal apa dan bagaimana tata cara pelaksanaan, tugas-tugas dalam penyelidikan. Artinya para penyidik terikat kepada peraturan-peraturan, perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pelaksanaan proses penyidikan, peluang-peluang untuk melakukan penyimpangan atau penyalagunaan wewenang untuk tujuan tertentu bukan mustahil sangat dimungkinkan terjadi. Karena itulah semua ahli kriminalistik menempatkan etika penyidikan sebagai bagian dari profesionalisme yang harus d miliki oleh seorang penyidik sebagai bagian dari profesionalisme yang harus dimiliki oleh seorang penyidik. Bahkan, apabila etika penyidikan tidak dimiliki oleh seseorang penyidik dalam menjalankan tugas -tugas penyidikan, cenderung akan terjadi tindakan sewenang-wenang petugas yang tentu saja akan menimbulkan persoalan baru.
Ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang mengatur dalam undang-undang No 26 tahun 2000 pasal I angka 5. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan Barang Bukti.
Penyelidikan yang dilakukan penyelidik dalam hal ini tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana di sebutkan dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP. Penerapan asas ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum. Selanjutnya kesimpulan hasil penyelidikan ini disampaikan kepada penyidik.
Apabila didapati tertangkap tangan, tanpa harus menunggu perintah penyidik, penyelidik dapat segara melakukan tindakan yang diperlukan seperti penangkapan, larangan, meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan. Selain itu penyelidik juga dapat meakukan pemerikasaan surat dan penyitaan surat serta mengambil sidik jari dan memotret atau mengambil gambar orang atau kelopmpok yang tertangkap tangan tersebut. Selain itu penyidik juga dapat membawa dang mengahadapkan oarang atau kelompok tersebut kepada penyidik. Dalam hal ini Pasal 105 KUHAP menyatakan bahwa melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik.
Tahap Penyidikan.
Pengertian penyidikan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang terdapat Pada Pasal 1 butir I yang berbunyi sebagai berikut:
"Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Atau Pejabat Pegawai Negari Sipil tertentunyang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan."
Dari pengertian penyidik diatas, dalam penjelasan undang-undang disimpulkan mengenai pajabat yang berwenang untuk melakukan penyidikan yaitu: Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI); dan Pejabat Pegawai Negari Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.