Urgensi Hukum dan Perkembangannya di Indonesia
oleh: Siti Lathifah
Semua harus punya aturan bahkan dalam diri kamu harus ada aturan contohnya kamu harus mengatur pola makan dengan baik dan menghidari makanan instan dan cepat saji suatu saat kamu bosan, kamu makan makanan apapun akhirnya berdampak obesitas pada tubuhmu, Apa yang akan terjadi apabila tidak ada aturan?
Maka banyak dampak negatif yang terjadi banyangkan saja apabila tidak ada peraturan dalam suatu pondok atau sekolahan maka santri atau murid akan berperilaku bebas tanpa batas dan perilakunya tidak ada bedanya dengan orang-orang yang tidak berpendidikan yang hidup tanpa aturan.
Begitupun dengan Negara apabila tidak ada hukum maka tindak kriminal semakin tinggi. Contoh disekitarmu ada banyak kasus penculikan yang terjadi di daerahmu maka warga tidak menghiraukan tindak kriminal tersebut karena tidak adanya peraturan dinegara itu.
Kesimpulanya ketika tidak ada hukum atau aturan maka tidak ada yang membatasi tingkah laku manusia. Peraturan hukum Indonesia telah terkodifikasi dalam Undang-undang dasar. Perkembangan konstitusi dapat dikategorikan dalam beberapa periode yang mengalami empat kali revormasi.
Perkumpulan manusia baik kelompok kecil maupun kelompok besar yang berada disetiap daerah atau disebuah organisasi tentu memiliki tujuan supaya bisa hidup dengan tertib dan teratur dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban setiap individunya. Hingga timbul pemikiran untuk membentuk hukum yang dianggap sesuai tujuan yang diinginka. Menurut Aristoteles hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat.
Tujuan adanya hukum untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan. Hukum secara umum berisi aturan dan norma dengan tujuan mengatur tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh lembaga hukum. Peraturan hukum telah mengalami perkembangan disetiap periodenya. Masa setelah merdeka merupakan periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, ketiga periode UUD Sementara, keempat kembali dengan UUD 1945 (Kholid Irfan, 2022).
Sistem hukum yang digunakan diberbagai Negara ada banyak. Namun, rata-rata sistem hukum yang diterapkan adalah sistem Civil Law yang berpacu dengan undang-undang yang terkodifikasi dan sistem Common Law yang menerapkan keputusan raja-raja terdahulu.
Di Indonesia menerapkan sistem hukum Civil Law karena mengadopsi hukum dari Negara Belanda yang dulu pernah menjajah Indonesia. Tetapi selain Civil Law Indonesia juga menerapkan hukum adat untuk menetapkan atura-aturan yang perlu dengan adat kebiasaan dan juga menerapkan sistem hukum Islamic Law dalam undang-undang pasal sosialis (Andi Maysarah, 2017).
UUD 1945 dibuat dan disusun secara tergesa-gesa karena desakan dari penjajah Belanda yang diciptakan oleh BPUPKI. Undang-Undang ini bersifat presidensial dan masih banyak yang perlu diperbaharui. UUD 1945 hanya bertahan selama empat tahun selanjutnya pemerintahan Indonesia secara fundamental harus merubah bentuk Negara.
Pada saat Belanda memainkan politik untuk mencoba memecahkan wilayah Indonesia, dengan mendirikan Negara-negara di wilayah tanah air Indonesia setelah merdeka. Karena Belanda tidak puas menyebabkannya berusaha untuk kembali mengusai Indonesia.