Lihat ke Halaman Asli

Siti Khotimah

s i t i k h

Penebangan Hutan Secara Liar

Diperbarui: 1 Maret 2021   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penebangan liar merupakan suatu tindakan yang merusak hutan secara liar dan jika berlebihan, kawasan hutan akan gundul dan gersang. Hutan di Indonesia saat ini hanya tinggal 82 juta hektare. Angka 82 juta hektare ini begitu sangat kurang bagi warga Indonesia. Data satelit menunjukkan hampir empat juta hektar hutan lenyap. 

Pemerintah sudah mengeluarkan moratorium (penghentian sementara) deforestasi pada Mei 2011. Namun, tercatat Indonesia justru kehilangan hektare hutan yang jumlahnya lebih besar daripada sebelumnya. Padahal hutan adalah fungsi dari ekosistem bumi yang dapat menyerap karbondioksida. Untuk menghindari hal tersebut, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan, diantaranya :
1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya hutan bagi kehidupan
2. Melakukan reboisasi atau penanaman kembali
3. Melakukan pengawasan, bukan hanya pemerintah tetapi masyarakat juga perlu melakukan pengawasan hutan
4. Melakukan penegasan undang undang
5. Memberikan sanksi kepada pelaku
Meskipun bukan perkara mudah untuk melaksanakan hal di atas tetapi, setidaknya kita sudah berusaha menjaga hutan Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline