Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Kesejahteraan Guru Swasta

Diperbarui: 15 April 2018   14:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(foto.okezone.com)

 Siti Khotijah 

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Progam Studi Pendidikan Agama Islam Unisnu Jepara

Catatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), setidaknya ada sekitar 600 guru yang mendapatkan gaji Rp. 150.000,- sampai Rp. 300.000,- per bulan. Mereka adalah guru sekolah dasar yang berstatus guru tidak  tetap (GTT). (koranmuria.co,23/5/15).

Seperti yang dimuat oleh Koran Muria.com, Mengenaskan Guru Jepara Hanya Terima Gaji Rp. 150.000,- dijelaskan bahwa kesejahteraan guru khususnya dikota ukir ini memang tidak merata. Ditengah ratusan guru GTT berupah tidak layak itu, banyak guru yang menyandang status PNS  mendapatkan gaji jauh diatas UMK dan masih mendapatkan tunjangan sertifikasi. Persoalan tersebut menyebabkan kesenjangan yang nyata antara GTT (swasta) dengan guru yang sudah diangkat menjadi PNS.

Kesejahteraan guru merupakan hal yang tabu untuk dibicarakan, namun masih banyak masyarakat (kurang adanya pemahaman tentang uoah guru) yang menganggap bahwa seorang guru adalah pekerjaan yang sudah pasti sejahtera untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tanpa mengetahui ada 2 jenis guru yaitu PNS (bergaji tinggi) dan non PNS/Swasta (bergaji rendah). Untuk gari swasta sendiri sebesar Rp. 150.000 -- Rp. 300.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji guru PNS sekitar Rp. 3.000.000 per bulan.

Menepis anggapan masyarakat tentang gaji guru yang sudah dianggap mencukupi pada kenyataannya belum seperti itu. Realitanya masih rendahnya gaji guru swasta belum bisa mencukupi kesejahteraan guru. Padahal sudah seharusnya banyak pihak yang harus bisa menyadari tentang pentingnya peran guru sebagai seorang pendidik.

Sebenarnya perbaikan kualitas dan gaji guru telah termuat dalam amanat undang- undang No.2 tahun 1989, kemudian diperbaharui kembali No.20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan Nasional (pasal 40 ayat 1) menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai.

Jika dilihat dari pasal tersebut mengenai penghasilan harus bisa mencerminkan dan memenuhi kebutuhan hidup minimum seorang guru sebagai pendidik yang professional.

Menurut penulis, sudah seharusnya dan saatnya pemerintah memperhatikan lagi kesejahteraan guru swasta. Misal, memberikan tunjangan lebih dan sertifikasi khusus kepada guru swasta supaya tidak terjadi kesenjangan social antara guru swasta dengan guru PNS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline