Nama: Siti Khoirun Nisa
Instansi: UIN Sunan Ampel Surabaya
Prodi: Ilmu Al Quran dan Tafsir
Dosen pengampu: Bu Ida Rochmawati
PEMBAHASAN
Ziarah dalam bahasa Arab di ambil dari kata (zaara- yazuuru- ziyaaratan) yang memiliki makna mendatangi, mengunjungi, berziarah ke suatu tempat. Maka istilah ziarah kubur dapat diartikan mengunjungi kuburan dari kerabat, saudara, teman, waliyullah, ulama atau siapa pun yang telah meninggal baik kuburannya orang Muslim atau orang Kafir. Dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur atau sebagai pelajaran bagi peziarah bahwa semua akan kembali kepada sang pencipta, sehingga dengan ziarah kubur dapat mempersiapkan diri dengan bekal amal shaleh dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
1.Ziarah Kubur Dalam Islam Normatif
Seperti yang sudah diketahui bahwa ziarah kubur merupakan salah satu pendekatan Islam Normatif. Seperti pada penjelasan Islam Normatif itu sendiri yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang sesuatu hal yang baik dan buruk, yang bisa dilakukan dan yang tidak bisa dilakukan. Dalam hubungan ini kata norma memiliki hubungan atau keterkaitan yang erat dengan akhlak, yaitu perbuatan yang muncul dengan mudah dari kesadaran jiwa yang bersih dan dilakukan atas kemauan sendiri, tidak sedang berpura-pura dan tidak karena paksaan.
Seperti halnya ziarah, saat melakukan hal tersebut tidak ada unsur paksaan baik dari diri sendiri maupun orang lain. Tindakan tersebut muncul karena adanya tujuan untuk mendoakan ahli kubur atau sebagai pelajaran bagi peziarah bahwa semua akan kembali kepada sang pencipta, sehingga dengan ziarah kubur dapat mempersiapkan diri dengan bekal amal shaleh dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Secara hukum yang berlaku ziarah kubur tidak disunnahkan atau diwajibkan maka jika tidak melakukan ziarah kubur tidak dilarang. Nabi Muhammad SAW melarang umatnya berziarah kubur saat masih berada di Makkah karena Menurut keterangan dan penjelasan para Ulama, bahwa pada saat itu iman umat Islam masih sangat lemah.
Ziarah kubur termasuk Islam Normatif karena adanya aturan pada zaman dahulu sampai sekarang, adanya ijtihad atau perubahan hukum yang berlaku pada zaman dahulu dan zaman sekarang. Di dalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan secara rinci terhadap Ziarah Kubur, namun adanya ijtihad hukum dan Hadits Nabi yang memerintahkan untuk berziarah, seperti dalam Hadits: