OLEH : SITI KHOIRUM FITRIATUM M
DOSEN PENGAMPU :Dr. IRA ALIA MAERANI,S.H.,M.H.
Akhir -- akhir ini dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang artis terkait penyalahgunaan narkoba. Tindak pidana narkotika merupakan suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Meskipun didalam al-quran dan hadist tidak menyebutkan narkotika secara ekplisit akan tetapi alquran dan hadist mengatur secara jelas dan tegas prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan acuan dalam menemukan dalil pendukung berkaitan dengan permasalahan narkoba. Adapun pendapat menurut Abdullah Ibn Ahmad Ibn Mahmud al-nasafi terdapat 4 ayat al-quran dalam beberapa surat yang berbeda, berkaitan dengan khamr. Pertama yaitu surat al-nahl ayat 67, ke dua surat al-baqaroh ayat 219 ketiga al-nisa ayat 43, ke empat tertera dalam surat al-maidah ayat 90-91.
Saat ini artis dari dunia music yaitu Roby Satria atau yang lebih dikenal dengan Roby Geisha berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dengan dugaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Gitaris ini rupanya bukan pertama kalinya tertangkap atas kasus narkoba, sebelumnya dia sudah dua kali ditangkap akibat penggunaan barang terlarang tersebut, dan saat ini ketiga kalinya Roby ditangkap kembali. Roby ditangkap bersama Asistennya Aji ditangkap di studio music dengan barang bukti delapan gram ganja. Untuk selanjutnya Roby dan asistennya akan dibawa ke kantor BNNK Jakarta Selatan.Roby Geisha mengaku bahwa dia telah mengkonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan dia berusaha mengalihkannya. Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.
Daniel Sinaga selaku kuasa hukum Roby mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat mengkonsumsi narkoba kembali. Salah satunya adalah masalah pekerjaan. Sebelum terjun ke dalam kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya, Roby Geisha rupanya sempat menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan di Bali selama enam bulan, itu sempat selesai dari 2016 ke 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJR, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Roby dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2013. Ketika itu, dia divonis 1 tahun penjara. Memasuki bulan November 2015, Roby ditangkap lagi dalam kasus yang sama dan divonis 6 bulan penjara.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari penggunaan narkoba
- Mengetahui serta menyadari jika narkoba membawa dampak negatif bagi kesehatan tubuh serta kehidupan
- Mencari tahu serta menggali potensi diri dan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk mengerjakan kegiatan yang positif untuk perkembangan diri
- Menolak dengan tegas ajakan untuk mengkonsumsi narkoba atau jenis lainnya
- Memiliki pendirian yang teguh dan taat pada ajaran-ajaran agama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H