RUU pertanahan ialah suatu hukum yang membahas semua tentang pertanahan,semua tentang hak-hak tanah di masyarakat,tentang pajak dan semacamnya.
Secara kontraversial, ketika tanah ingin digunakan oleh negara, misalnya digunakan sebagai bandara atau semacamnya,atau digusu,maka ketika orang yang punya tanah itu memberontak atau melawan,maka orang itu diberi sangsi maksimal penjara 2 tahun atau denda 500 juta.
Undang-undang ngawur ini seolah-olah akan menghidupkan lagi spirit kolonialisme.ini ditunjukkan dengan salah satu aturan yakni pada pasal 36 yang mengharuskan permohonan perpanjangan lima tahun sebelum hak atas tanah berakhir.karena tanah yang ada di Indonesia merupakan SDM terbesar yang di amanahkan kepada rakyatnya oleh bung karnoe dan tidak diikat dengan persoalan perizinan kepada pemerintah.Tanah yang menjadi hak pemerintah adalah tanah sengketa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H