Lihat ke Halaman Asli

Siti Karimah

Mahasiswa, Prodi Sejarah Peradaban Islam, 53010220128,UIN Salatiga

Tanggapan Ormas mengenai Izin Usaha Pertambangan(IUP)

Diperbarui: 12 Juni 2024   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dengan mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024. Revisi ini memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang. Revisi ini diumumkan pada awal tahun 2024.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Pengumuman ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut.

Akan tetapi, peraturan ini masih menjadi pro kontra yang hangat diperbincangkan dari berbagai kalangan. Karena beberapa hal yang menjadi masalah seperti peraturan pemerintah yang dianggap menyalahi aturan, kurangnya akuntabel,dan lemahnya keadilan.

PROGRAM

NEWS

TECH & EDU

HYPE

LIFESTYLE

EVENT

ACADEMY

Konflik Palestina-Israel

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline