Hukum dan Undang-Undang Kewargaan digital berkaitan dengan pertanyaan yang kompleks tentang bagaimana teknologi dan internet mempengaruhi: Hak-hak warga negara, perlindungan data, keamanan cyber, hukum serta undang-undang yang berlaku dalam masalah tersebut.
*Hak-Hak Warga Terhadap Digital:
1. Kebebasan berbicara: Hak untuk menyampaika pendapat dan berbagi informasi secara online tanpa sensor atau pembatasan yang tidak sah.
2. Akses Informasi: Hak untuk mengakses informasi yang relevan dan berkualitas secara online tanpa hambatan yang tidak sah.
3. Privasi: Hak untuk melindungi data pribadi dari akses dan penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain, serta hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan diolah.
4. Keadilan Digital*: Hak untuk kesetaraan akses dan perlakuan dalam lingkungan digital, termasuk akses ke layanan publik dan platform online.
*Perlindungan data terhadap digital merupakan aspek penting dalam menjaga privasi dan keamanan pengguna dalam ekosistem digital, antara lain:
1. Keamanan Data: Mengimplementasikan tindakan keamanan teknis dan organisasional yang kuat untuk melindungi data dari akses yang tidak sah atau penyalahgunaan.
2. Audit dan Pengawasan: Melakukan audit rutin dan pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan data dan mendeteksi potensi pelanggaran keamanan.
3. Pendidikan Pengguna: Mengedukasi pengguna tentang pentingnya keamanan data, praktik terbaik untuk melindungi privasi online, dan cara mengelola izin data mereka.
*Keamanan Cyber Terhadap Digital adalah upaya untuk melindungi sistem, data, dan infrastruktur digital dari serangan dan ancaman cyber, antara lain