Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang merupakan kolaborasi dari program Studi Ekonomi Syariah dan Hukum Bisnis Syariah telah melakukan pendampingan sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Tema program kerja yang dilakukan yaitu mengenai "Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UMKM Di Kabupaten Pamekasan". Salah satu program kerjanya yaitu dengan melakukan survei terhadap para pelaku usaha. Tujuan adanya survei ini dilakukan untuk memastikan apakah pelaku usah layak atau tidak untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui proses wawancara.
Berbagai Dusun yang sudah disurvei dalam upaya meningkatkan program sertifikasi halal telah dilakukan baik dari Dusun Nanggirik, Dusun Telaga Sari, Dusun Soloh Timur, Dusun Pao Gading dan di Dusun Murtajih sendiri. Masyarakat di Desa Murtajih kebanyakan sangat antusias terhadap program sertifikasi halal ini apalagi dibantu dengan program yang berlangsung secara gratis.
Selama proses wawancara berlangsung ada moment yang membuat mahasiswa selaku pendamping usaha menjadi sangat bersemangat dalam menjalankan program ini, yaitu perkataan dari bapak Sugiono selaku penjual jamu "Program sertifikasi halal ini sangat membantu terutama saya yang jualan jamu dan saya harap dengan adanya sertifikasi halal ini jamu yang saya jual bisa dipasarkan secara luas", ucapnya. Selain itu, mahasiswa selaku pendamping usaha dalam proses pembuatan sertifikasi halal tentunya masih banyak belajar dalam memahami kriteria dari setiap pelaku usaha agar program yang dijalankan dapat berjalan secara optimal dan lancar.
Hasan Faqih selaku ketua dari Tim KKNT UTM sangat berharap agar program ini berjalan dengan lacar, "Saya sangat berharap program pendampingan sertifikasi halal yang dilakukan teman-teman bisa berdampak besar bagi pelaku usaha mikro di seluruh Desa Murtajih dan dengan adanya pendampingan sertifikasi halal ini masyarakat bisa memahami bagaimana proses pembuatan produk agar sesuai dengan ketetuan syariat", ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H