Ketimpangan Kekuasaan dalam Menghadapi Pembelajaran Online dimasa Pandemi
Oleh: Siti Humairo
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ 2019)
Pandemi Covid 19 masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai di Indonesia, bahkan kasusnya semakin hari terus mengalami peningkatan terutama akhir-akhir ini, pemerintah kembali memberlakukan aturan ketat guna menekan laju pertumbuhan kasus yang semakin tidak terkendali. Dilansir dari CNN Indonesia -- Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 27.233 orang pada hari ini, Minggu (4/7). Bertambahnya kasus tersebut membuat total jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.284.084 kasus, dengan jumlah kematian covid-19 hari ini (Minggu (4/7)) mencapai 555 kasus, rekor tertinggi sejak pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.
Pemberlakuan kebijakan yang serupa dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang pernah diberlakukan pada awal-awal melonjaknya kasus ditahun 2020 kini kembali diberlakukan dengan nama lain yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan sejak Sabtu, 3 Juli 2021 kemarin.
Seperti yang kita ketahui dan rasakan bersama pandemi covid 19 ini sangat berdampak kepada seluruh aspek kehidupan manusia. Pendidikan menjadi salah satu aspek yang paling terdampak, sejak awal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 16 Maret 2020 kemudian dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) hingga saat ini proses belajar mengajar dilakukan secara online.
Pembelajaran online tersebut tentunya bukan hal yang mudah bagi masyarakat Indonesia yang terbiasa dengan pembelajaran konvensional atau langsung tatap muka didalam ruang kelas, terlebih berubahnya proses belajar mengajar dari konvensional ke online ini terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu, sehingga memerlukan proses adaptasi yang cukup dan perasaan serta perilaku menerima perubahan yang terjadi. Terlebih pada masyarakat kelas menengah kebawah yang tidak memiliki kekuasaan atau modal yang cukup untuk mendukung proses pembelajaran online dimasa pandemi ini. Berbeda dengan masyarakat kelompok kelas ekonomi menengah keatas, mereka dapat beradaptasi lebih cepat dengan kekuasaan modal ekonomi yang mereka miliki.
Menurut Badrun (2016: 6) Sesungguhnya pendidikan dapat dimaknai sebagai proses memamnusiakan manusia, karena begitu pentingnya posisi pendidikan, seluruh negara di dunia saat ini memiliki perhatian khusus pada bidang pendidikan, termasuk Indonesia. Terlebih dimasa pandemi yang mengharuskan berubahnya proses belajar mengajar membuat pemerintah dan setiap orang yang terlibat dalam pendidikan memutar otak mencari barbagai cara mewujudkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi seperti sekarang ini agar para pengajar dan pelajar dapat tetap belajar dengan nyaman, menyenangkan dan tidak merasa tertekan meskipun dimasa pandemi yang menjadikan semuanya terasa sulit karena bagaimana pun pendidikan merupakan investasi yang sangat penting dan tidak boleh terputus ataupun hilang dalam kondisi seperti apapun.
Adanya berbagai platform pembelajaran online yang diciptakan oleh pemerintah seperti Rumah Belajar Kemendikbud ataupun yang diciptakan oleh swasta seperti Ruang Guru, Sekolah Murid Merdeka, Meja Kita dan sebagainya dapat dijadikan solusi pembelajaran secara online karena sistem yang dibentuk didalamnya sudah sangat baik dibuat sedemikian rupa oleh para ahli dibidang pendidikan terutama pendidikan digital sehingga sudah sangat sesuai untuk kebutuhan seperti sekarang ini yang mengharuskan semuanya dikerjakan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. Namun, yang menjadi permasalahan di Indonesia adalah ketidaksiapan sebagian masyarakat Indonesia dalam menjalankan pendidikan secara online dimasa pandemi ini disebabkan karena masih banyaknya ketimpangan yang terjadi dimasyarakat, seperti ketimpangan sosial dan kekuasaan.
Menurut Hadi, dkk (2014: 123) Ketimpangan sosial identik dengan perbedaan mencolok antara satu keadaan dengan keadaan lain. Termasuk didalamnya perbedaan kekuasaan yang dimiliki oleh masyarakat, baik itu kekuasaan modal, materi, kesempatan atau hal lainnya. Michael Foucault dalam bukunya Power and Knowladge mendefinisikan kekuasaan sebagai strategi. Artinya, kuasa itu dipraktikan, kuasa itu ada dimana-mana (menyebar) dan tidak dapat dilokalisasi (Hidayat, 2011: 162). Kekuasaan bukan hanya sekedar seseorang, lembaga ataupun kelompok yang memiliki jabatan dan kemampuan untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatur setiap orang yang dikuasainya melainkan terdapat dimana saja dan dalam situasi apapun.
Hidayat (2011: 164) menjelaskan beberapa tesis Foucault tentang kekuasaan, yaitu salah satunya, kekuasaan bukanlah hak milik (Property) tetapi sebagai strategi seseorang/kelompok dalam mengendalikan kelompok lainnya dalam satu ruang tertentu dimana satu sama lain saling berkompetisi. Dalam hal ini dalam perkembangan zaman yang serba digital atau era industry 4.0 dan dalam situasi pandemi yang semakin mendesak perkembangan teknologi dan pemanfaatanya yang semakin massif dapat dikatakan sebagai satu ruang bagi para kelompok yang menciptakan berbagai platform pembelajaran online saling berkompetisi dan menjadikannya sebagai strategi mengendalikan kelompok lainnya yaitu masyarakat lainnya untuk menggunakan platform tersebut untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang tidak dapat dipenuhi hanya dengan belajar online dari sekolah secara mandiri.