Lihat ke Halaman Asli

Legal Opinion Terkait Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Telang Kecamatan Kamal

Diperbarui: 18 Desember 2021   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dudukan Perkara

Telah terjadi pembunuhan berancana di jalan raya masuk ke kampus Universitas Trunojoyo. Dari kasus pembunuhan tersebut, Sahri (41) warga Desa Buluh Kecamatan Socah ditetap sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa Ahmad Hefi (38) seorang pegawai administrasi Universitas Trunojoyo. Ahmad Hefi yang baru pulang dari kerja di Universitas Trunojoyo dengan mengendari sepeda motor jenis supra fit di hadang mobil jenis carry milik Sahri. Penghadangan tersebut terjadi di jalan Raya Telang pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.

Ditemani 2 temannya Sahri turun dari mobil dan langsung menyabetkan kliritnya sebanyak 2 kali di bagian lengan kanan dan punggung Ahmad Hefi sampai terlukan parah. Ahmad Hefi sempat kabur sebelum akhirnya jatuh di depan pos polisi Telang dan akhirnya di bawa ke rumah sakit umum Kabupaten Bangkalan. Ahmad Hefi dinyatakan meninggal setelah kejang dan akibat dari parahnya luka yang diterima. Pembunuhan berencana tersebut telah direncanakan oleh Sahri dengan mengincar dan mengancam Ahmad Hefi terlebih dahulu selama 2 bulan sebelum akhirnya pembunuhan berencana tersebut benar-benar dilakukan. Pembunuhan berencana tersebut dilator belakangi karena Ahmad Hefi yang berselingkung dengan Ham (35) yang merupakan istri dari Sahri hingga menyebabkan retaknya rumah tangga Sahri dengan Ham. 

Isu Hukum

1. Dapat Tersangka Sahri dikenakan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sehingga mengenyampingkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana?

2. Dapat dikenakan Pasal tentang pihak yang terlibat dalam proses pembunuhan?

Dasar Hukum

1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

2. Pasal 56 KUHP tentang Memberi Bantuan, Memberikan Sarana yang berbunyi :

“Pendanaan sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja member bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.”

“Mereka yang sengaja member kesempatan atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline