Lihat ke Halaman Asli

Siti Fitriani

Mahasiswi

Wakaf dalam Hukum Islam

Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Siti Fitriani

NIM: 2330206010154

Mata Kuliah: Hukum Islam

Dosen Pengampu: Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H

WAKAF DALAM HUKUM ISLAM

Pengertian Wakaf

Wakaf dalam Islam adalah tindakan menyerahkan harta tertentu untuk kepentingan umum atau sosial dengan tujuan mendapatkan keridhaan Allah. Hukum perwakafan memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam, dan terdapat aturan-aturan khusus yang mengatur wakaf agar sesuai dengan tujuan syariat, yaitu kemaslahatan umat.

Dasar Hukum Wakaf

Dasar hukum wakaf berasal dari Al-Qur'an, Hadis, serta Ijma' ulama. Beberapa ayat dan hadis yang sering menjadi dasar perwakafan antara lain:

Al-Qur'an: Ayat-ayat yang mendorong sedekah dan berinfaq dijadikan landasan bagi wakaf, misalnya:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali Imran: 92)

Hadis: Nabi Muhammad SAW juga mendorong wakaf. Salah satu hadis yang terkenal adalah tentang wakaf tanah milik sahabat Umar bin Khattab di Khaibar, di mana Nabi menyarankan agar tanah tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline