Lihat ke Halaman Asli

Siti Fiddiniyah

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga

Porntext di dalam komentar aplikasi Tiktok : Perlukah Dibuat pembatasan lebih ketat?

Diperbarui: 10 Juni 2024   10:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

platform sosial media tiktok

Apa yang terjadi jika kebebasan bermedia sosial sudah kelewat batas? Munculnya konten porno di kolom komentar, khususnya di aplikasi TikTok, menimbulkan respons yang tidak diharapkan. Komentar konten porno di TikTok makin marak beberapa bulan terakhir, sehingga membuat pengguna merasa tidak nyaman saat menggunakan platform tersebut. Konten porno di TikTok bukan sekadar masalah etika, tetapi juga malapetaka moral yang perlu segera ditangani. Konten porno di kolom komentar TikTok, seperti halnya berbagai kejadian buruk di media sosial lainnya, menunjukkan bahwa regulasi dan kontrol masih belum memadai. Seiring dengan meluasnya dunia digital, kita harus bertanya: di manakah kebebasan ini memenuhi kewajiban kita kepada masyarakat?

Pasti Anda sudah banyak menemukan Komentar -- komentar yang mengandung unsur porno atau bisa disebut porntext di aplikasi tiktok. Kata -- kata seperti "Tobrut", "habis baca fathul izzar", "mau crt" dan lainnya. Kata - kata seperti ini marak digunakan bahkan sudah seperti komentar spam yang muncul di setiap konten di tiktok. Lebih parahnya lagi komentar ini seperti sering dijadikan lelucon dan candaan oleh sejumlah pengguna lainnya. Atau bahkan kata -- kata tersebut malah menjadi kata yang "biasa" di kalangan antar pengguna. Padahal, dibalik singkatan tersebut mempunyai arti yang menjijikan. Menurut Anda sendiri apakah Kata -- Kata seperti ini masih pantas di ketik oleh masyarakat?


Kasus pornografi, Indonesia terus mendapatkan kasus pornografi. Apakah Anda masih ingat? Pada tahun 2011 Indonesia pernah menduduki peringkat ke-7 negara pengakses situs porno terbanyak. Beberapa tahun berikutnya tepatnya di tahun 2014, peringkat kita kembali naik menjadi ke tiga didunia. Lalu, pada tahun 2015 kita menyentuh peringkat kedua. Sungguh miris! Belum lagi akhir -- akhir ini tanggal 18 April 2024, Konten pornografi anak di Indonesia merupakan Terbanyak Ke-4 dalam skala internasional dan peringkat Kedua di ASEAN


Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk membendung kasus -- kasus pornografi ini. Mulai dari memblokir situs, menetapkan satgas darurat dan lainnya. Namun nyatanya Pornografi ini merupakan hal yang sulit di tangani dan kasus pun terus bermunculan. Belum lagi kasus Porno Text ini yang secara tidak sadar oleh masyarakat kita dianggap sebagai hal yang sepele.


Porno text sering kali dianggap sepele padahal juga berbahaya bagi kita. Dan bisa menjadi cikal bakal pelecehan non verbal. Beberapa influencer atau konten kreator pun banyak mengalami kasus porno text ini contohnya di platform Instagram, Anya Geraldine dan Sarah Vilo. Di tiktok sendiri, Kasus porno text terjadi pada Nisa dari akun kinderflix. Kinderflix awalnya adalah channel yang mengkhususkan konten untuk anak -- anak namun mirisnya malah dijadikan sebagai ladang kasus porno text. Sekarang porno text pada platform tiktok bertebaran di kolom komentar , mau itu di dalam konten apapun. Seperti komentar "habis baca Fathul izzar" atau komentar tak senonoh lainnya yang mengandung porno"


Peningkatan terhadap pornografi di tiktok seharusnya di tingkatkan lagi, sehingga pengguna pun merasa nyaman saat memakai aplikasi tiktok. Semoga kita senantiasa berhati -- hati saat bersosial media. Ingat jejak digital Anda akan selalu ada.      




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline