Sumut- Memfasilitasi masyarakat menjadi otoritas pihak di luar Kemenag, harap aturan jangan sampai diganggu oleh kebijakan dan kepentingan apapun terkesan jadi kebijakan kepala KUA dan hal tersebut diabaikan oleh Kakan kemenag yang tidak menghormati aturan yang seharusnya dijaga agar tidak bias dan menimbulkan persoalan di masyarakat.
Terjadinya persoalan biaya nikah di KUA mencapai Rp.1.000.000 bahkan bisa jadi lebih, bukan hanya isu di masyarakat tetapi sudah menjadi hal yang bias, dibenarkan oleh Kepala KUA Tapian Dolok terkait biaya nikah yang mencapai Rp.1.000.000, tindakan tersebut tidak memahami konsekuensi aturan PP 48 tahun 2014 bahwa biaya nikah di kantor adalah Rp.0,dan luar kantor, Rp.600,000, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagai wujud layanan aparat pemerintah terhadap masyarakat, harus disikapi semua sebagai aturan yang harus dihormati dan dijaga agar tidak bias dan menimbulkan persoalan di masyarakat.
Terkait revitalisasi Kakan Kemenag dan jajarannya harus memahami, mengelola dan diimplementasikan secara aturan dari kemenag, tidak hanya pernikahan saja termasuk layanan pendidikan agama dan keagamaan, KUA sebagai pusat informasi pusat komunikasi dan pusat koordinasi.
Sudah sering terjadi maladministrasi dan berjalan hampir dua tahun, aturan kemenag tidak dihormati, diduga ada skenario yang di bangun karena sesuatu hal.
Rangkaian supervisi dan pembinaan langsung turun ke setiap KUA tujuannya ingin tahu profil KUA yang sesungguhnya dan bagaimana layanan kepada masyarakat untuk memperbaiki layanan di setiap KUA, sebab kepala KUA merupakan representasi Menag di kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan prima dan kepuasan pada masyarakat, agar layanan KUA benar dirasakan sebagai pusat layanan informasi, pusat komunikasi dan pusat koordinasi.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H