Baru-baru ini masyarakat menjadi heboh dengan terjadinya korupsi anggaran makan minum Bupati Bangka Selatan sebesar Rp. 1,6 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya tiga orang pejabat ditahan di penjara Tuatunu yaitu Bapak Sekda Suwandi, Kabagum Endang Kristinawati dan bendahara.
Kami dapat menerima hukuman jika ayuk kami benar bersalah. Tetapi disini kami hendak mengatakan bahwa ayuk kami Endang Kristinawati tidak ada memakan uang hasil korupsi itu. Ayuk kami memang menandatangani kwitansi karena sebagai bawahan harus melaksanakan perintah pimpinan. Jika tidak bersedia tentunya tidak diberi jabatan nantinya.
Kami tidak permasalahkan ayuk kami ditahan apabila memang melakukan korupsi. Tetapi apabila tidak korupsi tentunya kami mohon keadilan yang sebenarnya.
Adapun maksud kami adalah agar siapa-siapa otak dibalik kejahatan itu diperiksa sehingga hukuman kepada ayu kami dapat diringankan atau dibebaskan.
Demikian terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H