Lihat ke Halaman Asli

siti ayu fajriyah

Universitas Yarsi

Akuntansi Transaksi Musyarakah

Diperbarui: 6 Juni 2024   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENDAHULUAN 

IAI dalam PSAK no. 106 mendefinisikan tentang musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan di bagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

PEMBAHASAN 

Dalam transaksi musyarakah terbagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut : 

1.Musyarakah hak milik(syirkatul amlak) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah atau warisan.

2.Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerjasama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi investasi musyarakah :

1. Dua pihak transaktor

2. Objek musyarakah (modal dan usaha)

3. Ijab dan Qabul 

Berdasarkan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat musyarakah akad dapat diklasifikasikan atas : 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline