Lihat ke Halaman Asli

siti ayu fajriyah

Universitas Yarsi

Akuntansi Transaksi Investasi Mudharabah

Diperbarui: 6 Juni 2024   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN 

Investasi Mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha produktif. Mudharabah itu sendiri adalah akad kerja sama usaha antar pemilik dana (shohibul mal) dan pengelolaan dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dalam kontrak.

PEMBAHASAN 

Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi investasi mudharabah : 

a. Transaktor (pemilik modal dan pengelola)

b. Objek Mudharabah (modal dan usaha)

c. Ijab dan Qabul 

Penerimaan bagi hasil mudharabah 

1. PSAK no 105 paragraf 22 

Bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak di perkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.

2. PSAK no 102 paragraf 24

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline