Lihat ke Halaman Asli

Plagiarisme di era digital

Diperbarui: 12 Desember 2024   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Plagiarisme adalah tindakan menyalin atau mengutip karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang layak kepada pemilik karya tersebut. Ini bisa berupa menyalin teks, ide, gambar, atau karya lainnya dan mengklaimnya sebagai hasil kerja sendiri. Plagiarisme dianggap sebagai pelanggaran etika dan hak cipta, baik dalam konteks akademik, profesional, atau kreatif. Tindakan ini dapat merugikan pihak yang karya atau ide-nya dicuri dan dapat berakibat serius, termasuk sanksi hukum atau disipliner.

Tindakan plagiarisme merujuk pada pengambilan ide, teks, atau karya tanpa izin atau tanpa memberikan atribusi yang memadai, yang dapat berdampak negatif pada pemilik karya asli(Sumber:Anderson, C.2019)

Jenis-jenis Plagiarisme

1. Plagiarisme langsung

Menyalin karya orang lain secara utuh tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat, misalnya menyalin paragraf atau bab dari buku atau artikel lain.

2. Plagiarisme tidak langsung

Mengubah beberapa kata atau struktur kalimat dari karya orang lain, namun tetap menggunakan ide asli tanpa memberikan atribusi yang sesuai.

3. Plagiarisme mosaik

Mengambil potongan-potongan dari berbagai sumber dan menggabungkannya, tanpa memberikan pengakuan yang tepat, baik itu berupa kalimat atau ide.

4. Plagiarisme tersembunyi (self-plagiarism)

Menggunakan kembali karya atau ide yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh penulis itu sendiri, tanpa memberikan pemberitahuan bahwa itu adalah karya yang sama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline