Lihat ke Halaman Asli

Siti Aminah

Mahasiswa

Bisnis Terlarang dalam Agama Islam

Diperbarui: 1 Juli 2024   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Bisnis terlarang dalam agama islam 

Dalam Islam, prinsip-prinsip bisnis tidak hanya berdasarkan keuntungan semata, tetapi juga harus mengikuti aturan-aturan syariah. Beberapa jenis bisnis dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai moral, dan melanggar hukum syariah. Berikut ini adalah beberapa jenis bisnis yang dilarang dalam Islam:

1. Perdagangan Narkoba

Islam melarang keras segala bentuk perdagangan narkoba karena efek merusaknya terhadap individu dan masyarakat. Penggunaan dan perdagangan narkoba tidak hanya melanggar hukum syariah tetapi juga merusak akal sehat dan kesehatan manusia.

2. Riba (Bunga)

Riba, atau bunga dalam transaksi keuangan, sangat dilarang dalam Islam. Sistem keuangan berbasis riba dianggap tidak adil dan eksploitatif. Islam mendorong transaksi keuangan yang berbasis pada prinsip bagi hasil atau kemitraan, di mana kedua belah pihak berbagi risiko dan keuntungan.

3. Perjudian

Perjudian dalam segala bentuknya, termasuk taruhan dan lotere, dilarang dalam Islam. Perjudian dianggap sebagai aktivitas yang merugikan karena dapat menyebabkan ketergantungan, kehancuran ekonomi, dan perselisihan dalam masyarakat.

4. Produksi dan Penjualan Alkohol

Islam melarang produksi, penjualan, dan konsumsi alkohol. Minuman keras dianggap merusak akal sehat, mengganggu ketertiban masyarakat, dan membawa dampak negatif bagi individu dan keluarga.

5. Perdagangan Manusia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline