Minggu kemarin banyak dikabarkan tentang bimtek KPPS, dan banyak membuat parodi atau konten terkait KPPS yang menjadi bagian utama dan penyelenggaran pemungutan suara secara langsung di TPS nantinya. Namun selain itu, kita juga harus fokus pada pengawasan pelaksanaan bimtek yang ada, yaitu PTPS atau Pengawas TPS, yang berada dibawah naungan PKD atau pengawas Desa atau kelurahan dan naungan BAWASLU Kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan penyelenggaran pemilu Pengawas TPS memiliki peranan yang sangat penting juga, karena menjadi mitra KPPS dalam mengawasi dan menidaklanjuti pelaksanaan pemungutan suara jika ada yang tidak sesuai dengan prosedural yang ada. Olehnya itu, sebagai petugas PTPS seharusnya lebih beepengalaman dan lebih tahu prosedural dalam pelaksanaan Pemungutan Suara nantinya.
Untuk melaksanakan fungsi PTPS secara baik natinya, maka dilakukanlah bimtek PTPS oleh Bawaslu kabupaten/Kota secara langsung. Bimtek Pengawas TPS Kini juga sedang berlangsung di Aula-Aula Kecamatan atau dinas terkait. Adapun materi yang digambarkan atau dijelaskan dalam bimtek ini diantaranya:
- Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang peserta pencoblosan sebelum memasuki ruang TPS.
- Prosedural pembuatan TPS, dan tahapan pemilu
- Prosedural pencoblosan atau pemugutan suara di TPS, langkah yang harus dilakukan oleh petugas KPPS nantinya. Sehingga jika ada petugas KPPS yang tidak tahu atau keteteran melaksanakan fungsinya maka PTPS memiliki kewajiban untuk memberikan arahan dan mengamati, tapi tidak boleh terlibat langsung dalam membantu proses pemungutan suara, karena bukan tupoksinya.
- Tugas dan kewajiban seorang PTPS nantinya.
- Masa Bakti PTPS. Masa bakti nya yaitu semenjak di lantik menjadi PTPS dan sampai selesainya pemungutan suara nantinya yang sama dengan mas bakti KPPS yaitu 1 bulan. Masa Bakti PTPS ini hanya berkisar pada pengawasan pelaskanaan TPS yang ada.
- Hal yang harus dlaporkan oleh PTPS
- Pengambilan atribut PTPS.
- Serta Komitmen dari PTPS dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan damai.
Pelaksanaan penyelenggaran pemilu yang sukses adalah bentuk masyarakat yang berdaulat, adil dan Makmur. Masyarakat yang menunjukkan apresiasi terhadap satu golongan atau orang yang diagungkan untuk mewakili apresiasinya di anggota parlemen, menjadi suatu pengawasan jika dilakukan dengan cara benar dan baik. Benar dan baik artinya proseduralnya benar dan baik artinya tidak menyimpan atau salah dari aturan yang ada.
Dalam Bimtek ni dilakukan secara sharing dengan memberikan kesempatan kepada PTPS untuk mengajukan pertanyaan atau lainnya yang terkait dengan materi PTPS ini. Ini juga dilakukan karena beberapa PTPS memiliki background belum pernah menjadi petugas KPPS atau bisa dikatakan minim pengalaman dan juga memiliki umur yang bisa dikatakan belia untuk beberapa oknum. Namun ini bukanlah suatu kekurangan dari PTPS namun menjadi tantangan dan pengalaman yang besar terhadap PTPS nantinya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai KPPS dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H