Lihat ke Halaman Asli

Supervisi Akademik

Diperbarui: 17 Januari 2024   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Supervisi akademik berarti supervisi yang juga dilakukan apada aktivitas akademik di sekolah/madrasah. Supervisi akademik hampir sama dengan supervisi pembelajaran.

Perbedaannya pada focus hal yang dinilai.pada supervisi pembelajaran hal yang dinilai adalah khusus pada proses pembelajaran di kelas yang dilakukan oleh guru dan kepada siswa, sedangkan supervisi akademik, menyentuh pada hal secara umum dan kompleks. Dikatakan kompleks karena tidak hanya pembelajaran, tapi juga menyentuh kurikulum, penelitian, kelompok kerja guru, dan lainnya.Dalam supervisi akademik, ada tiga hal yang menjadi focus pembelajaran, diantaranya:

  • Supervisi akademik, diharapkan mampu memberikan peningkatan terhadap supervisi pembelajaran yang akan dilakukan di kelas.
  • Perilaku supervisior harus didesain secara official dalam membantu guru mengambangkan kemampuannya.
  • Guru menjadi mahir dan professional dalam mengembangkan pembelajaran, khususnya lebih terampil dalam menggunakan alat/media pembelajaran. 

Ruang lingkup supervisi akademik ini sangat tepat karena melibatkan dua aspek yang sangat vital dalam proses pendidikan, yaitu guru dan murid. Supervisi akademik ingin kedua unsur bisa berkembang bersama secara maksimal. Dalam pelaksanaannya supervisi akademik, memiliki tugas dan tujuan sebagai berikut:

  • Membantu guru dalam mengembangkan kompetensi.
  • Mengembangkan kurikulum.
  • Pengembangan KKG atau kelompok bagi guru, serta pengembangan akan penelitian tindakan kelas.

 

Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi perkembangan profesionalisme guru.[3] Prinsip supervisi akademik meliputi beberapa hal berikut: Praktis, Sistematis, Objektif, Realistis, Antisipatif, Konstruktif, Kooperatif, bersifat kekeluargaan, demokrasi, dan lain sebagainya. Kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah menjadi dasar, atas kelengkapan kurikulum, media, alat, silabus, RPP dan praktik pembelajaran bagi guru yang nantinya akan dilakukan dalam proses pembelajaran di kelas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline