Lihat ke Halaman Asli

Prosedural Kartu Identitas Anak

Diperbarui: 16 Januari 2024   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Cara Memperoleh Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas anak atau KIA adalah tanda pengenal bagi seorang anak dari sejal lahir sampai kepda anak berumur 17 tahun dan selanjutnya akan digantikan dengan kartu KTP sebagai kartu tanda penduduk. KIA adalah bentuk lain dan sebutan lain dari KTP namun hanya belaku bagi anak-anak kecil. KIA merupakan identitas bagi ank sama halnya dengan KTP.

Kamu memiliki anak? Namun belum memiliki KIA? Kamu bisa mengurusnya dengan cara sebagai berkut:

  • Anak yang baru lahir pertama kali harus dimasukkan di kartu keluarga orang tuanya disinilah pentingnya keberadaan isentitas orang tua seorang anak Ketika lahir di dunia, karena semua identitas anak selanjutnya telah dimuat semenjak anak tersebut berada dalam kandungan dengan memasukkan semua data kependudukan seorang anak dan orangtuanya di buku Kartu Kontro Ibu atau Buku Pemeriksaan Ibu Hamil yang biasanya berwarna PINK. Disinilah juga sangat penting keberadaan buku nikah dari orang tua anak tersebut, Karena semua data tersebut selanjutnya akan dimasukkan kedalam kartu keluarga berupa kawin atau tidak kawin serta status suami, istri dan anak.
  • Anak yang baru lahir harus terlebih dahulu dibuatkan akta kelahiran dengan berdasar pada terbitnya kartu keluarga baru yang sudah ada nama dari anak tersebut.
  • Selanjutnya Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil selanjutnya akan mengeluarkan Secara bertahap kartu Identitas anak atau KIA yang ada, secara berkelompok atau biassanya akan terbit dalam setaip bulannya. Olehnya itu, dasar kartu keluarga dan kata kelahiran yang dimiliki oleh seorang anak seagai dasar dikeluarkanannya KIA anak. Jadi KIA anak ini tidak diuruskan secara langsung di disdukcapil bagi anak yang baru lahir.

Procedural pengurusan KIA dapat dilakukan dengan dua pengelola, diantaranya:

  • Bagi siswa atau anak yang usia sekolah biasanya kartu KIA akan diuruskan oleh pihak sekolah, dengan kartu identitas yang termasuk memiliki foto identitas dengan memakai baju sekolah, hal ini dilakuan oleh pihak sekolah dengan mengumpulkan fotokopi KK, dan akta kelahiran siswa dan kemudian di sodorkan ke dinas capil untuk dibuatkan KIA.
  • KIA dapat diurus di disdukcapil secara langsung dengan mengambil rekomendasi desa, berdasar pembuatan KK dan akta lahir, ini hanya berlaku bagi anak yang baru lahir atau baru memiliki dan didaftar di KK Dan akta kelahiran, dan bisanya disdukcapil akan membagikan kartu KIA anak-anak ke desa untuk dibagikan Kembali ke masyarakat yang memilikinya.

Hal ini menandakan betapa pentingnya pengurusan administrasi bagi warga Indonesia dan bagi semua masyarakat, karena segala bentuk pengurusan selanjutnya adalah dengan menggunakan kartu KIA bagi anak, dan KTP bagi yang berumur diatas 17 tahun. Proses pemunculan KIA adalah tanggungan secara langsung oleh dinas untuk menertibkan segala administrasi kemasyarakatan.

sitiaisyah110385@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline