Desa adalah unit pemerintahan yang memiliki kekuasaan sendiri untuk mengatur kekuasannya sendiri.Namun tetap pra rambu-rambu atau peraturan pemerintah Pusat dan kementerian terkait. Peraturan dibuat untuk ditaati dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di desa.
Desa dalam pelaksanaannya dijalani dengan prosedural dan pelaksanaan yang ketat. Yang diatur kedalam beberapa peraturan desa. Peraturan Desa atau peraturan di desa, ada beberapa yang harus dimuat, diantaranya:
- Buku Registrasi peraturan Desa
- Buku Registrasi peraturan Kepala Desa
- Buku Registrasi peraturan Bersama Kepala Desa
- Buku Registrasi Surat Keputusan Kepala Desa.
Dari ke empat buku registrasi tersebut, memiliki peran dan fungsi masing-masing. Untuk dasar dan peraturan mengenai apa yang ahrus dimuat dalam keempat buku peraturan tersebut, diantaranya:
- Peraturan Desa
Adalah buku peraturan desa yang memuat didalamnya peraturan desa dalam pelaksanaan kegiatan atau musyawarah desa secara meyeluruh, seperti:
- Peraturan desa Realisasi APBDes Tahun Sebelumnya. Peraturan ini memuat tentang segala perencanaan dan yang telah terealisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta didalamnya memuat dana silva baik dari anggaran Dana Desa, dana Alokasi Dana Desa, dan dana BHPR serta dana jagir.
- Peraturan Desa Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dibuat pada saat periode awal setelah kepala desa dilantik menjadi kepala desa pertama, dan didalam RPJMDes ini memuat rencana dalam jangka waktu 5 tahun kedepannya dalam satu periode kepemimpinannya.
- Peraturan Desa Terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang didalamnya memuat rencana kerja pemerintah desa yang dirancang di bulan juni-september tahun berjalan untuk merencanakan tahun kedepannya.
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun kedepannya yang di tetapkan dibulan 10 tahun berjalan dan bulan 3 tahun berikutnya. Dalam rencana APBDes ini merujuk pada Pertauran-Peraturan desa sebelumnya baik RPJMDes maupun RKPDes. Dan APBDes inlah yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Jika Diperlukan adanya perubahan rencana seiring dengan pelaksanaan kegiatan di tahun ini. Pelaksaaan Perubahan APBDEs dimulai pada bulan 10 sampia akhir bulan 11 tahun itu.
- Peraturan Desa lainnya yang dimuat adalah Peraturan Desa Terkait Badan Kerjasama Desa yang memuat tentang Kerjasama antara Desa dan termasuk kedalam Pertauran Desa Bersama.
- Peraturan Desa Terkait BUMDes, baik yang termasuk kedalam Penyesuaian BUMDES maupun Terkait Penyertaan Modal BUMDES.
- Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa termasuk kedalam peraturan yang dimuat didalamnya kepala desa dalam mendukung peraturan desa diatas. Diantaraya yang dimuat dalam peraturan kepala desa, diantaranya:
- Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes. Peraturan ini memuat didalamnya peraturan mengenai penjelasan lengkap tentang peratuan Desa APBDes. Didalam peraturan penjabaran ini, dimuat tentang RAB-RAB dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam APBDes.
- Peraturan Kepala Desa Tentang Penerima Manfaat BLT, dan Perubahan Penerima Manfaat BLT jika dibutuhkan dengan alasan penerima BLT ada yang pindah atau meninggal.
- Peraturan Kepala Desa Tentang Anggaran Rumah Tangga BUMDes atau Badan Hukum lainnya yang dimuat dalam Dana Desa.
- Surat Keputusan Bersama Kepala Desa Itterung. Surat keputusan ini memuat didalamnya Kerjasama-kerjasama desa dengan organisasi lainnya yang terkait dengan Desa, Biasa dikenal dengan MOU. Misalnya MOU dengan Fakultas-Fakultas di Lembaga Pendidikan maupun Universitas, MOU dengan Pengurus ALUMNI IKA sekolah, dan MOU dengan Lembaga lainnya.
- Surat Keputusan Kepala Desa Itterung adalah segala bentuk keputusan kepala desa yang nantinya akan diberikan pendanaan melalui dana desa dan membantu menjalankan tanggungjawabnya secara Bersama-sama dalam menjalankan pemerintahan desa. Beberapa keputusan kepala desa diantaranya
SK Perangkat Desa- SK TIM RPJMDes
- SK Imam Mesjid, Imam Dusun dan Imam Desa
- SK Institusi Masyarakat Pedesaan
- SK Hansip
- SK Pokja Desa Sehat
- SK PKK
- SK Guru Mengaji
- SK Gugus Tugas Layak Anak
- SK TPK
- SK PPKD
- SK RT/RW
- SK Kader Kesehatan
- SK Kader Posyandu
- SK Kader Pembangunan Masyarakat
- SK Operator dan Staf Desa
- SK Peduli Sungai
- SK Sopir Mobil Ambulance desa atau Layanan Sosial Desa
- Sk Organisasi lainnya yang dimuat dalam Penggajian Dari Dana Desa.
Beberapa peraturan-peraturan desa tersebut, bisa ditambahkan atau bahkan dikurangi khsusunya dalam Surat Keputusan Kepala Desa, dan kesemuanya di muat dan sesuaikan dengan kebutuhan Desa serta disesuaikan dengan segala bentuk penggajian atau pemberian insentif Yang dimuat dalam Pertanggungjawaban Dana Desa atau dana transfer desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H