Lihat ke Halaman Asli

Permasalahan Sengketa Tanah yang Tidak Pernah Selesai

Diperbarui: 28 November 2023   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hidup di masyarakat berada di antara berbagai latar belakang sifat dan kepribadian yang berbeda pula, melahirkan berbagai praktik kegiatan yang membuat berbagai praktik penyimpangan. 

Aset diantaranya berupa tanah baik tanah perumahan, tanah persawahan, perkebunan dan lainnya. Senantiasa menjadi bumerang bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa yang ada. 

beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut, diantaranya:

  • Kepemilikan Tanah tidak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.
  • Kepemilikan Tanah tidak dibarengi dengan pengakuan warga atau masyarakat setempat.
  • kepemilikan Tanah diakui oleh dua orang yang berasal dari hubungan keluarga sendiri.
  • Orang tUa dahulu tidak melakukan wasiat atau pembagian harta warisan secara tertulis.
  • Orang tua meninggal tidak melakukan pembagian warisan, sehingga anak-anak yang ditinggalkan berebut harta warisan dan mengakibatkan konflik sengketa tanah kembali di warga.

bahkan beberapa kasus lainnya, sampai kepada sengketa perumahan antara anak dengan orang tua, anak mengusir keluarganya  yaitu orang tua, karena dianggap memiliki keinginan dalam memperoleh  tanah tersebut.

terus, permasalahan sengketa tanah antara warga, tidak bisa dipungkiri, satu per satu setiap minggunya,memiliki satu sengketa tanah yang masuk permasalahannya, baik permasalahan tanah sengketa perkebunan maupun persawahan. Kasus sengketa tanah ini, diupayakan dimulai dari penyelesaian sengketa mulai dari pemerintah RT,kepala Dusun,kemudian dilanjut dari permasalahan penyelesaian dari pihak pemerintah desa. 

Penyelesaian ini dilakukan dengan berbagai cara dan proses, diantaranya:

  • kepala dusun menyampaikan permasalahan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat kepada kepala desa
  • kepala desa beserta perangkat desa, mencoba menteliti berkas tanah tersebut, melihat SPPT atau surat perintah pembayaran dan peta blok.
  • Kepala desa melakukan surat pemanggilan untuk mediasi dengan kedua belah pihak dengan mengundang juga pihak babinsa dan babinkamtibmas dalam hal ini, pihak polsek dan korem itu sendiri.
  • Melakukan mediasi sesuai jadwal undangan mediasi, dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak membawa saksi masing-masing tentang kepemilikan tanah yang dimilikinya, beserta bukti kepemilikan tersebut.
  • mediasi dilakukan biasanya tidak langsung satu kali menemukan kesepakatan, biasanya dilakukan 2-3 kali pertemuan dengan kedua belah pihak sampai kepada mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. Hal inilah diantaranya yang mengakibatkan sengketa tanah tidak pernah terselesaikan, karena beberapa hal diantaranya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah desa.
  • selanjutnya, jika permasalahan tidak bisa terselesaikan di pemerintah desa, selanjutnya dilakukan penyelesaian masalah berlanjut ke polsek Kecamatan untuk menempuh jalur hukum.

Permasalahan-permasalahan sengketa tanah ini, tidak bisa dipungkiri, masih dilakukan oleh warga, walaupun sudah jelas ada tanah kepemilikan tersebut, tapi bagi warga yang memang memiliki sifat rakus terhadap aset keluarga, akan tetap melakukan tuntutan terhadap tanah atau aset yang menurutnya memiliki hak tersebut. 

sitiaisyah110385@gmail.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline