Anak Tidak Sekolah menjadi perhatian besar bagi seluruh pihak atau dinas terkait khususnya pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Perhatian pemerintah tersebut terlihat dengan adanya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No 71 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah KMA Maka Pemerintah Provinsi Sulawesi melakukan kegiatan dalam percepatan kegiatan tersebut.
Lokakarya yang dilakukan dalam kegiatan yang berlangsung 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 1 September 2023. Adapun tema dalam kegiatan atau program ini merupakan melakukan perencanaan atau menyesuaiakan aksei pemerintah provinsi dengan rencana desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RMPJMDes). Adapun tema yang diusung dalam program ini adalah "Lokakarya Rencana Aksi Desa untuk Penguatan Pendidikan, Perlindungan dan kesejahteraan Remaja Melalui Program Penguatan Remaja terintegrasi Kerjasama dengan pemerintah Sulawesi Selaran dengan UNICEF Indonesia". dalam kegiatan ini, yang menjadi peaksana kegiatan adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Bidang persandian Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun UNICEF yang terlibat dalam kegiatan ini adalah UNICEF Wilayah Sulawesi-Maluku.
Adapun beberapa Narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini adalah:
- Kepala Dinas Pemberdayaan kabupaten Bone dan Bulukumba dengan tema: Peran Pemerintah Desa dalam Memajukan pendidikan, perlindungan dan kesejahteraan: Berbagai Praktik baik yang ada di kabupaten masing-masing).
- UNICEF sebagai penyelenggara Pendidikan dan Peduli Anak dan Remaja.
Adapun peserta Lokakarya ini berasal dari dua Kabupaten yaitu kabupaten Bone dan kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan di Novena Hotel Kabupaten Bone, sedangkan pesertanya dari 2 Desa dari Kabupaten Bone yaitu Desa Itterung dan Desa Cumpiga. Sedangkan dari Kabupaten Bulukumba yaitu Desa Dampang dan Darubiah. Beberapa Peserta dari Desa yang mencakup bagian dibawah ini:
- Kepala Desa masing-masing.
- Pendamping Desa
- PKK
- Kaur Program Desa
- Operator Data ATS/Anak Tidak Sekolah
- KPM atau Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Puspaga Desa
- PATBM/Puskesos Desa
Output dari kegiatan ini diharapkan dengan adanya lokakarya ini, pemerintah desa dan yang terlibat dalam kegiatan ini, khususnya pemerintah desa terkait, mampu merealisasikan kegiatan percepatan penanganan anak tidak sekolah di desa masing-masing, melalui perencanaan-perencana desa melalui program peningkatan pendidikan, kesejahteraan dan peduli anak dan remaja yang dituangkan dalam rencana desa, APBDes, dan nantinya dapat direalisasikan dengan menggunakan anggaran desa dalam pelaskanaan program percepatan penanganan ATS di desa masing-masing. Begitupun lainnya, bukan hanya menjadi bagian dari kepala desa terkait, namun menjadi bagian seluruh peserta lokakarya untuk bekerjasama dalam membangun pendidikan melalui desa yang bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H