Lihat ke Halaman Asli

Permasalahan yang Ditemui di Masyarakat Terkait Sensus Pertanian 2023

Diperbarui: 26 Juli 2023   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sensus pertanian hampir berakhir, Rentang kegiatan yang dijadwalkan se-Indonesia yaitu 1 Juni-31 Juli 2023. Sensus ini dilakukan dalam jangka waktu 10 Tahun sekali. Hari ini pertanggal 26 Juli 2023, kurang Dari  jangka waktu 5 Hari kedepan Sensus pertanian akan berakhir.

Apakah PLS mampu melaksanakan Target? Harus, karena ini menjadi kewajiban dan Integritas dari PLS.

Beberapa Hal yang menjadi Kendala yang didapatkan Sebagai PLS  atau Petugas Lapangan Sensus ini, diantaranya:

  • Masyarakat masih mempertanyakan tujuan dari sensus  pertanian. Sehingga Sebagai PLS, memberikan penjelasan kembali tentang tujuan dilakukannya Sensus ini.
  • Masyarakat  selalu menganggap segala sensus yang dilakukan oleh  pendata adalah tentang BANTUAN pemerintah.
  • Masyarakat Petani susah ditemui Karena selalu berada di ladang/Sawah.
  • Beberapa Masyarakat Petani juga berprofesi sebagai pedagang sehingga pagi sampai siang masyarakat ke pasar, Dan setalh ke pasar masyarakat kembali ke ladang. Sehingga PLS harus datang berkali2 di lapangan.
  • Masyarakat terkadang enggan memberikan informasi tetang lahan atau hasil panennnya karena takut tidak menerima Bantuan. Namun disinilah peran dan integritas dari seorang PLS yaitu memberikan penjelasan dengan Baik dan Benar serta mencari stimulasi agar masyarakat mampu memberikan  informasi yang benar.
  • Masyarakat banyak menyalurkan aspirasinya DIANTARANYA  Tidak Masuknya Data Beberapa nama Masyarakat pETANI Datanya di E-rrDk. Sehingga banyak Masyarakat yang mengeluh tidak mendapatkan Pupuk Subsidi. Hal ini selanjutnya  mengakibatkan Kurangnya pemberian pupuk pada Tanaman Pangan sehingga hasil panen berkurang.

Sensus Pertanian memiliki Tujuan diantaranya sebagai sumber Data pengambilan keputusan Pemerintah terkait kebijakan-kebijakan pada 7 sub-sektor yang termasuk dalam cakupan Sensus Pertanian diantaranya, Bidang Tanamaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan dan Jasa Pertanian. Beberapa Hal ini menjadi perhatian bagi Penyelenggara atau Pihak Terkait guna peningkatan Ekonomi Desa.

#Salam Masyarakat Desa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline