Nama : Siti Nur Azhari
Nim. : 2310721036
Pengertian nasionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.Sikap dari pengertian nasionalisme seperti dijelaskan Sadikin (2008:18) adalah suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Hal ini sangat sesuai dengan pengertian nasionalisme yang juga memiliki peran sangat kuat untuk memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan. Nasionalisme lah yang menciptakan harmonisasi dan kerukunan dalam berbangsa dan bernegara. Menurut Pendapat Ernest Renan pengertian rasa nasionalisme itu sendiri ialah Pengertian nasionalisme adalah suatu keinginan untuk bersatu dan bernegara. Dalam hal ini, nasionalisme merupakan sebuah keinginan besar untuk dapat mewujudkan persatuan dalam bernegara.
Rasa nasionalisme warga negara muda di era globalisasi melalui pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangat lah penting, sebelum itu pendidikan kewarganegaraan ini sendiri ialah salah satu mata kuliah wajib yang ada di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan ini diberikan kepada para mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa kedepan (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Tujuannya ialah untuk mengembangkan potensi peserta didik (mahasiswa) menjadi bagian warga negara yang baik dan terdidik (good citizen) memiliki iman dan Takwa. kebda Tuhan yang maha esa, berilmu, sehat, mandiri, kreatif. demokratis dan bertanggungjawab. Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwasanya kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib juga memuat Pendidikan Kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan , kepedulian dan cinta terhadap tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan ini juga merupakan wujud bela negara selain melalui pelatihan kemiliteran, pengabdian TNI dan pengabdian sesuai profesi kita masing-masing
Pada tingkat Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dimunculkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Menurut pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No.43 tahun 2006 tentang bagaimana pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi ini mengungkapkan bahwa mata kuliah ini dirancang untuk memberikan pengertian kepada para mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan. dengan hubungan antar warga negara dengan pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara serta dapat menciptakan sebuah negara yang mempunyai rasa nasionalisme di era globalisasi ini melalui pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Berdasarkan keputusan tersebut sifat dari mata kuliah pendidikan. keraganegaraan wajib menjadi bagian dalam kurikulum perguruan tinggi. Tujuan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk mahasiswa yang handal dan menjadi seorang profesioal atau ilmuwan yang demokratis, cinta terhadap tanah air, bertanggung jawab , serta menghargai bangsa sendiri dan juga memiliki kontribusi yang erat dengan keberagaman membangun bangsa di dalam bingkai berdasarkan nilai Pancasila ini.
Pada dasarnya terkadang juga ada Dalam penerapan rasa nasionalisme di era globalisasi melalui pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki beberapa tantangan tersendiri bagi generasi muda yaitu seperti Lunturnya rasa solidaritas serta keberanian dalam mengekspresikan perbedaan menjadi titik menguapnya toleransi. Berkembangnya beberapa paham yang bisa melunturkan nasionalisme dengan mengedepankan kepentingan pribadi serta golongan di atas kepentingan bangsa masih menjadi catatan kelam keadaan sosial. Tantangan ini juga terjadi di kalangan mahasiswa dan pelajar. Kondisi keberagaman yang dialami bangsa Indonesia saat ini juga merupakan dampak adanya kultur yang terus menerus (globalisasi).
Hartono sony.2022,30 mei.Urgensi pendidikan kewarganegaraan.Diakses pada 30 mei 2022,https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge
Tysara Laudia.2021,20 mei.Pengertian Nasionalisme Menurut Para Ahli Sikap dan Bentuknya. diakses pada 20 mei 2021, https://www.liputan6.com/hot/read/4561984
Retnasari,Lisa.2020.Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Warga Negara Di Era Globalisasi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi.Jurnal Basicedu.volume 4 nomor 1.Halaman 79-88.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H