Lihat ke Halaman Asli

Siti Sundari

Guru Matematika, Pengajar Praktik ( PP) PGP Angkatan 5 dan PP Angkatan 9

THR

Diperbarui: 14 April 2024   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi/ig sitisundarithea

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran adalah bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai persiapan menyambut hari raya Idul Fitri. THR adalah bagian dari manfaat yang diterima karyawan selain gaji bulanan mereka. Tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai, dan jumlah yang diberikan bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan lamanya waktu karyawan bekerja di sana.

Aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengharuskan perusahaan memberikan THR Lebaran kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. THR juga bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan finansial mereka menjelang Idul Fitri, ketika kebutuhan konsumsi rumah tangga akan meningkat. THR menjadi salah satu cara untuk meningkatkan hubungan antara karyawan dan perusahaan sekaligus meningkatkan motivasi dan tingkat kebahagiaan mereka di tempat kerja.

THR Lebaran biasanya diberikan beberapa hari atau minggu sebelum Idul Fitri. Perusahaan harus mematuhi peraturan pemerintah tentang waktu dan THR yang harus diberikan. THR biasanya dihitung berdasarkan lama kerja karyawan dan gaji yang mereka terima; untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional. Proses pemberian THR harus adil dan transparan, memastikan setiap karyawan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

THR Lebaran adalah kewajiban perusahaan dan cara untuk menunjukkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada karyawan yang telah berkontribusi pada operasional perusahaan. Diharapkan THR akan meningkatkan kesehatan karyawan dan membuat mereka senang menyambut hari raya Idul Fitri.

Sekilas tentang THR semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline