Membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera merupakan dambaan setiap orang. Namun, dalam perjalanan hidup, kita tidak dapat menghindari risiko dan ketidakpastian yang dapat mengancam kesejahteraan keluarga, seperti sakit, kecelakaan, atau bahkan kematian. Untuk menghadapi hal-hal seperti itu, asuransi syariah hadir sebagai solusi perencanaan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kurangnya pemahaman masyarakat umum tentang asuransi syariah memang menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan industri asuransi syariah. Berikut adalah beberapa penyebabnya:
- Minimnya sosialisasi dan edukasi tentang asuransi syariah kepada masyarakat luas.
- Persepsi bahwa asuransi syariah hanya untuk kalangan Muslim saja.
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip syariah yang mendasari asuransi syariah.
- Terbatasnya akses informasi dan layanan asuransi syariah, terutama di daerah-daerah pedalaman.
- Kurangnya literasi keuangan syariah di masyarakat.
Asuransi syariah, atau yang dikenal sebagai takaful, didasarkan pada konsep tolong-menolong (ta'awun) dan kerjasama (ta'awun) di antara para peserta. Setiap peserta membayar iuran yang terdiri dari dua komponen: dana tabarru' (derma) dan dana investasi. Dana tabarru' digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah, sementara dana investasi dikelola secara profesional dan keuntungannya dibagikan kepada para peserta.
DSN Majelis Ulama Indonesia pada fatwa dengan nomor 21/DSNMUI/X/2021 menjelaskan bahwa Asuransi syariah, atau disebut juga sebagai thadamun, takaful, atau ta’min, merupakan upaya untuk membantu dan mempertahankan berbagai individu/pihak dengan berinvestasi pada aset dan/atau tabbaru yang merupakan kontrak yang sesuai dengan syariah yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu. Pada dasarnya asuransi syariah merupakan praktik berbagi risiko di antara orang-orang agar mereka dapat saling mengasuransikan terhadap risiko di masa depan. Agar pengambilan risiko dilakukan atas dasar gotong royong dengan cara yang baik, dana tabarru' yang terbukti mengambil risiko harus dikeluarkan dalam setiap kasus.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, transaksi asuransi syariah diatur oleh PSAK 408, yang mengatur penyajian, pengungkapan, pengakuan, dan pengukurannya (DSAK-IAI, 2016). Transaksi yang berkaitan dengan kontribusi anggota, surplus dan defisit asuransi, ketentuan teknis serta saldo dana tabarru' semuanya dianggap sebagai transaksi asuransi syariah sesuai konteks pernyataan ini. Selain itu, PSAK 408 juga memuat pedoman penyusunan laporan keuangan, termasuk bagaimana menyederhanakan proses bagi manajemen dalam menyetujui, menghitung, menyiapkan, dan melaporkan transaksi pada asuransi syariah.
Solusi dalam mengatasi kurangnya pemahaman tentang asuransi syariah di mayarakat umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Meningkatkan program sosialisasi dan edukasi tentang asuransi syariah melalui media massa, seminar, workshop, dan kegiatan lainnya secara berkelanjutan.
- Mempromosikan asuransi syariah sebagai produk yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang agama.
- Menjelaskan dengan sederhana prinsip-prinsip syariah yang mendasari asuransi syariah, seperti konsep tolong-menolong, menghindari riba, dan investasi pada sektor halal.
- Memperluas jangkauan layanan asuransi syariah ke daerah-daerah pedalaman dengan memanfaatkan teknologi digital dan kerjasama dengan lembaga keuangan mikro syariah.
- Meningkatkan program literasi keuangan syariah di sekolah, perguruan tinggi, dan masyarakat umum melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah, organisasi masyarakat, dan pemerintah.
- Melibatkan tokoh agama dan pemuka masyarakat dalam mensosialisasikan asuransi syariah untuk membangun kepercayaan masyarakat.
- Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut tentang asuransi syariah.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat umum tentang asuransi syariah dapat meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu produk asuransi syariah yang populer adalah asuransi jiwa syariah. Produk ini memberikan perlindungan keuangan bagi keluarga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada tertanggung. Selain itu, asuransi jiwa syariah juga menawarkan manfaat lain seperti dana pendidikan, dana pensiun, dan investasi jangka panjang.
Dengan mengikuti asuransi syariah, keluarga dapat merasa tenang karena masa depan mereka terjamin secara syar'i. Jika terjadi musibah, keluarga akan mendapatkan santunan dari dana tabarru' yang telah dikumpulkan bersama-sama dengan peserta lain. Selain itu, asuransi syariah juga menawarkan investasi halal yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga keluarga dapat merencanakan masa depan dengan cara yang sesuai syariah.
Tidak hanya itu, asuransi syariah juga memiliki manfaat sosial yang besar. Dana tabarru' yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk membantu sesama peserta, tetapi juga dapat disalurkan untuk program-program sosial dan kemanusiaan lainnya. Dengan demikian, asuransi syariah tidak hanya menjadi instrumen proteksi keuangan, tetapi juga menjadi sarana untuk berbagi dan menolong sesama.
Untuk keluarga Muslim, memilih asuransi syariah adalah langkah tepat dalam merencanakan masa depan. Dengan asuransi syariah, keluarga dapat memperoleh perlindungan keuangan yang sesuai dengan tuntunan agama, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih baik melalui program-program sosial yang dijalankan oleh perusahaan asuransi syariah.