Lihat ke Halaman Asli

Mengenal PSAK 405 Mudharabah: Prinsip dan Praktiknya dalam Ekonomi Islam

Diperbarui: 3 April 2024   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ekonomi Islam, terdapat berbagai prinsip yang menjadi landasan bagi aktivitas ekonomi umat Muslim. Salah satu konsep yang penting dan ditekankan dalam Islam adalah mudharabah. Mudharabah merupakan salah satu bentuk dari akad keuangan yang sangat ditekankan dalam hukum Islam. Artikel ini akan menjelaskan konsep, prinsip, serta praktek mudharabah dalam konteks ekonomi Islam.

Apa itu Mudharabah?

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI memberikan Pernyataan kesesuaian syariah atas PSAK 405 melalui surat Nomor : U-206/DSN-MUI/VII/2007 Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola dan keuantungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Secara terminologi, para ulama Fikih mendefinisikan mudharabah atau Qiradh dengan : “Pemilik modal (Investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (Pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuantungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan.

Mudharabah merupakan konsep keuangan yang mendasarkan pada prinsip bagi hasil antara dua pihak, yaitu pihak yang menyediakan modal (shahib al-mal) dan pihak yang mengelola modal (mudharib). Dalam konteks ini, shahib al-mal adalah pihak yang menyediakan dana, sementara mudharib adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola dana tersebut. Keuntungan dari investasi dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Karakteristik

Entitas bisa bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana

 Mudharabah terdiri dari

  1. Mudharabah Muthlaqoh adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
  2. Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek Investasi
  3. Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mdharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi

Batasan Mudharabah Muqayadah

Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;

Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline