Lihat ke Halaman Asli

Siti Komariah (55522110044)

Universitas Mercu Buana

Kuis 4 - Diskursus Income Tax Evasion, Allingham Sandmo

Diperbarui: 4 Oktober 2023   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Tidak bisa dipungkiri penerimaan pajak merupakan sumber utama dalam pendapatan Negara. Tahun 2021 penerimaan pajak menyumbang 83% dari   seluruh   penerimaan Negara. Pajak adalah sumber penerimaan pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Namun berdasarkan laporan OECD dalam The State of Tax Justice 2020 melaporkan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penghindaran pajak di Indonesia mencapai US$ 4,78 miliar dan Wajib Pajak orang pribadi mencapai US$ 78,83 juta. Sehingga total potensi kerugian negara mencapai US$ 4,86 miliar per tahun. Salah satu penyebab kerugian tersebut yaitu dikarenakan adanya tindakan tax evasion yang dilakukan oleh wajib pajak.

Apa itu Tax Evasion?

Tax evasion berbeda degan tax avoidance. Tax evasion merupakan upaya untuk wajib pajak melakukan skema penggelapan pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan beberapa wajib pajak sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan melalui cara yang ilegal. Berbeda dengan tax avoidance, tax evasion dianggap sebagai tindakan ilegal dan membawa risiko hukuman dan tuntutan undang-undang pajak. Tax evasion adalah upaya kecil untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, atau dengan kata lain mengubah beban pajak yang harus dibayar dengan melanggar peraturan pajak yang berlaku. Berdasarkan teorinya, tax evasion dianggap memiliki efek negatif dan termasuk dalam tindakan kriminal karena dilakukan dengan kesadaran melanggar undang-undang dan merugikan negara.

Pelaturan perpajakan yang mengindikasikan wajib pajak melakukan penggelapan pajak dapat dilihat dalam Undang-Undang KUP pasal 38 yaitu sebagai berikut:

  • Tidak menyampaikan SPT
  • Menyampaikan SPT tetapi isi SPT tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Dan dapat dilihat berdasarkan pasal 39 ayat 1 yaitu sebagai berikut:

  • Tidak mendaftar sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Mengabaikan atau menggunakan NPWP atau pengukuhan PKP tanpa hak
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Menyampaikan SPT tetapi isi SPT tidak benar atau tidak lengkap
  • Menolak pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
  • Membuat dokumen, pencatatan, atau pembukuan palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya
  • Tidak menunjukkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya, dan tidak melakukan pencatatan atau pembukuan di Indonesia;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pencatatan atau pembukuan, serta dokumen lain yang mencakup hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan melalui program aplikasi online di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayai (11); atau
  • Tidak membayar pajak yang telah dipotong atau dipungut yang berpotensi merugikan pendapatan negara akan dikenakan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Salah satu contoh pelanggaran pajak yang sering terjadi adalah wajib pajak yang tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilan mereka ke dalam SPT, membebankan biaya yang tidak seharusnya dianggap sebagai pengurangan dalam penghasilan dalam upaya untuk mengurangi beban pajak, dan memperbesar biaya secara fiktif.

Mengapa tax evasion bisa terjadi?

Dari sisi wajib pajak tax evasion terjadi karena rendahnya kesadaran pajak. Kesadaran wajib pajak ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persepsi bahwa pajak adalah beban dan ketidakpercayaan terhadap otoritas pajak. Sedangkan dari sisi pemerintah tax evasion terjadi karena pemerintah kurang optimal dalam menggali potensi perpajakan dan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak tidak dapat dideteksi secara dini.

Mengapa isu tentang tax evasion penting?

Tindakan tax evasion dapat merugikan Nega. Negara dan masyarakat secara keseluruhan mengalami kerugian besar karena tindakan tax evasion. Tax evasion dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, mengganggu keseimbangan anggaran negara, dan mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan akan berkurang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline