Lihat ke Halaman Asli

Siti Adidah

content Writer

Mereka Ini yang Berhak Menerima Zakat Kamu!

Diperbarui: 9 November 2022   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adilaa (Admin LAZ Al Azhar)

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk membayar zakat. Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Maka di dalam zakat terdapat maksud untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, serta memupuk kebaikan. Lalu siapa saja yang berhak memperoleh dana zakat?

Allah SWT berfirman dalam Q.S At- Taubah 60 yang artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At taubah: 60)

Berdasarkan keterangan ayat di atas, maka berikut golongan yang dapat menerima manfaat dari zakat:

1. Fakir

Golongan orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.

2. Miskin

Golongan yang mempunyai harta dan hasil usaha tetapi masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Fi Sabilillah

Golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.

Baca juga: Bolehkah Berzakat untuk Anak Yatim?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline