Setiap sistem pendidikan harus mampu melakukan perubahan-perubahan ke arah perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Sistem pendidikan harus mampu memberdayakan berbagai komponen pendidikan, yang mencakup program kegiatan pembelajaran, pendidik (guru), peserta didik, sarana dan prasarana pembelajaran, dana, lingkungan masyarakat, kepemimpinan kepala sekolah dan lain-lain.
Faktor terpenting dalam pembelajaran adalah guru. Guru merupakan profesi atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus atau profesionalisme guru. Arti dari profesional adalah sebuah profesi yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang.
Guru dan pendidik memainkan peran penting dalam mendukung dan memotivasi peserta didik. Dikarenakan, tujuan utama dari pembelajaran adalah untuk mempersiapkan peserta didik menjadi pekerja yang sukses di dunia kerja.
Mengajar merupakan kebiasaan yang dilakukan seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Proses pembelajaran terjadi apabila adanya interaksi antara guru dan peserta didik atau sebaliknya yang dihasilkan dengan perubahan tingkah laku berupa pengetahuan yang sifatnya baru, penguatan wawasan dan pengalaman.
Mengacu pada 4 kompetensi guru yang tercantum dalam undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi dan sikap profesional untuk diajarkan kepada peserta didik. Dari keempat kompetensi tersebut maka guru harus benar-benar mempersiapkan diri dalam menyampaikan materi pembelajaran, mulai dari perencanaan pembelajaran (Persiapan RPP, alat bantu, model yang digunakan, LKS, dan lain sebagainya),
pelaksanaan (jalannya proses pembelajaran) dan refleksi (gambaran pada saat terjadinya proses pembelajaran). Saat ini yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan untuk bangkit menjadi guru yang cerdas dan berkualitas. Profesionalisme menjadi sebuah kebutuhan yang harus diikuti perkembangannya. Diperlukan guru-guru yang memiliki kesanggupan dan kemampuan dalam profesionalitas yang tinggi.
Pengembangan profesionalisme guru pada dasarnya tidak hanya karena faktor tuntutan dari perkembangan zaman, tetapi juga merupakan suatu keharusan bagi setiap individu dalam kerangka perbaikan kualitas hidup manusia untuk kedepannya. Pengembangan profesi guru di lingkungan pendidikan diarahkan pada kualitas profesional, penilaian kinerja secara objektif, transparan dan akuntabilitas, serta memotivasi untuk meningkatkan kinerja dan prestasi.
Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan, secara umum, pencapaian persiapan optimal profesional masa depan. Keberadaan guru yang profesional dan berkompeten merupakan suatu keharusan untuk memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran.