Pendidikan merupakan salah satu indikator dalam kehidupan yang berpengaruh kepada pembangunan bangsa. Keberhasilan pembangunan dan kemajuan bangsa biasanya dapat diukur melalui beberapa indikator, salah satunya adalah mutu sumber daya manusia. Dan mutu sumber daya manusia salah satunya ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Untuk mencapai semua hal tersebut perlu adanya standar-standar dalam hal pendidikan, agar menjadikan pendidikan yang mempunyai kualitas dan mutu yang sesuai. Dengan begitu, terbentuklah standar-standar yang disebut sebagai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang perlu diperhatikan oleh aktivis di bidang pendidikan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan meliputi 8 standar, yaitu standar isi kurikulum, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Untuk terciptanya keberhasilan pembangunan dan kemajuan bangsa secara merata di seluruh Indonesia melalui pendidikan maka diperlukanlah standar pendidikan nasional. Standar pendidikan nasional adalah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat pada jalur pendidikan formal, non formal maupun informal.
Optimalisasi dalam melaksanakan pembelajaran abad 21. Pembelajaran abad 21 secara sederhana diartikan sebagai pembelajaran yang memberikan kecakapan abad 21 kepada peserta didik, yaitu 4 C yang meliputi (1) Communication (2) Collaboration,(3) Critical Thinking and problem solving, dan (4) Creative and Innovative . Berdasarkan Taksonomi Bloom yang telah direvisi oleh Krathwoll dan Anderson, kemampuan yang perlu dicapai siswa tidak hanya LOTS (Lower Order Thinking Skills ) yaitu C1 (mengetahui) dan C2(memahami), MOTS (Middle Order Thingking Skills) yaitu C3 (mengaplikasikan) dan C4 (menganalisis), tetapi juga harusada peningkatan sampai HOTS (Higher Order Thinking Skills), yaitu C5 (mengevaluasi), dan C6 (mengkreasi).
Salah satu karakteristik pembelajaran abad 21 adalah dengan cara pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran. Guru dan peserta didik dituntut untuk menguasai TIK sebagai alat bantu untuk memudahkan proses pembelajaran, saat ini peralatan TIK bukan lagi materi yang harus dipelajari secara khusus di sekolah/madrasah, namun TIK merupakan alat yang digunakan dalam mempelajari suatu materi pelajaran apapun baik yang mata pelajaran umum maupun mata pelajaran agama.
Pada pembelajaran abad 21 ini, begitu banyak kecakapan abad 21 yang perlu dimiliki oleh siswa. Selain itu, salah satu karakteristik pembelajaran abad 21 adalah dengan cara pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran. Seluruhnya dapat diwujudkan apabila dapat disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan. Walaupun pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan namun pada kenyataannya di masa pandemi saat ini yang memerlukan teknologi dalam pembelajarannya masih terdapat sekolah yang tidak memiliki sarana prasarana yang memadai untuk melakukan pembelajaran secara daring sehingga guru harus mendatangi siswa yang tidak memiliki gawai dan tidak memiliki akses internet agar mereka dapat tetap mendapatkan pengajaran walaupun fasilitas belajar mereka tidak memadai.
Bahwa dengan Standar Nasional Pendidikan yang dimana model Pembelajaran abad 21 ini memiliki tuntutan agar guru dan siswa dapat mengoptimalisasikan pendidikan dengan melaksanakan pembelajaran abad 21.Pembelajaran di abad 21 ini memiliki perbedaan dengan pembelajaran di masa yang lalu. Untuk mengembangkan pembelajaran abad 21, guru harus memulai satu langkah perubahan yaitu merubah pola pembelajaran tradisional yang berpusat pada guru menjadi pola pembelajaran yang berpusat pada siswa. Pendidik berperan sangat penting, karena sebaik apapun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu pendidik yang memenuhi syarat maka semuanya akan sia-sia. pendidik dan tenaga kependidikan perlu memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan, kompetensi yang terstandar serta mampu mendukung dan menyelenggarakan pendidikan secara profesional. Pola pembelajaran yang tradisional bisa dipahami sebagai pola pembelajaran dimana guru banyak memberikan ceramah sedangkan siswa lebih banyak mendengar, mencatat dan menghafal.Untuk mengembangkan pembelajaran abad 21, guru harus memulai satu langkah perubahan yaitu merubah pola pembelajaran tradisional yang berpusat pada guru menjadi pola pembelajaran yang berpusat pada siswa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H