Lihat ke Halaman Asli

SITI MUHAROMAH

karyawan swasta

Bagaimana Cara Mendapat Keringanan atau Menghindari Pajak Impor/Bea Cukai?

Diperbarui: 30 September 2022   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernahkah kamu berpikir untuk menghindari pajak impor atau pajak bea cukai / pajak bea masuk untuk barang kamu ? baik itu barang kiriman, barang penumpang luar negeri atau barang impor lainnya ? atau bahkan untuk tidak bayar sama sekali ? 

Hal ini sering terjadi kepada semua orang terutama (wanita )yang sangat gemar menyukai barang barang branded luar negeri, yang merasa keberatan dengan membayar pajak impor / bea masuk atas barang impor. 

Sebelumnya kita kupas dulu pengertian barang impor. Menurut undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Barang impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean sendiri adalah wilayah republik indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diantaranya, serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. 

Terus bisa tidak “menghindari” pajak-pajak tersebut? terdapat ketentuan yang berdasarkan. skema free trade Agreement atas barang-barang dan dari negara tertentu mendapatkan pengurangan bahkan peniadaan tarif bea masuk .

Contohnya : Asean - China Free Trade Area (AC ETA) , Asean- Korea Free Trade Area (AKFTA) dan lainnya. 

Terhadap barang penumpang , kalian bisa mendapat keringanan Bea masuk jika barang yang dibawa tidak melebihi $500. cukup tinggi yah keringannnya. Untuk barang kiriman kalian bisa mendapat keringanan bea masuk jika barang yang dikirim tidak melebihi $3. 

Apakah bisa meminta keringanan dari petugas Bea cukai ? Hmmm. banyak yang mencoba meminta hal ini kepada petugas Bea cukai , padahal pengenaan Bea masuk merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh pengimpor. 

Selain itu banyak Oknum-Oknum yg menawarkan jasa untuk dapat mengurangi bahkan meniadakan pengenaan pajak-pajak tersebut. Hati hati ya! Hal tersebut bisa saja penipuan untuk memperkaya oknum tersebut . lebih baik untuk berkontribusi. kepada negara dengan membayar pajak ya. Pajak tersebut berguna untuk ke berlangsung ekonomi . pajak tersebut juga berguna untuk melindungi indsustri dalam negeri agar tidak ketergantungan  dengan produk impor. 

Semangat Membangun Negeri. Legal itu mudah!  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline