Diskursus Kritis Pajak Internasional Sebagai Ide Keadilan Ruang Publik John Rawls
Latar belakang P3B
Dimana P3B ini muncul adakalanya kedua belah pihak yang sangat membutuhkan saling kerja sama dimana negara yang mempunyai modal dan negara-negara yang membutuhkan modal, dalam kedua Negara tersebut menghubungkan ekonomi nya dengan cara aspek perpajakan.
Akibat permasalahan yang muncul dengan tidak dilakukannya sama sekali aturan perpajakan di dua negara ini (tax evasion), atau bahkan sebaliknya dikenakan dua kali dari masing -masing negara tersebut, maka secara regulasi suatu negara memberikan solusi untuk menghindari dari terjadinya kedua efek tersebut, yaitu dengan membuat pearturan antar kedua negara yang sama-sama melakukan hubungan ekonomi perpajakan. Peraturan tersebut telah diatur di dalam undang P3B.
P3B (Tax treaty) merupakan peraturan yang lahir dari kesepakatan antara dua negara dengan memodifikasi peraturan perundang-undangan perpajakannya di negara masing-masing. Pada umum nya yang dimodifikasi adalah ketentuan mengenai pajak penghasilan saja, tidak termasuk seperti pajak PPN, PBB dan lainnya
Dalam hal ini P3B (tax Treaty) mempunya tujuan sebagai berikut:
- Menciptakan kedudukan yang setara dalam hal perpajakannya. Dimana pemerintah ingin menciptakan adanya kedudukan yang setara antara kedua Negara.
- Mencegah perpajakan berganda, dalam hal ini Negara sama-sama bersepakat untuk tidak memberatkan pelaku pemungut pajak.
- Mendatangkan investasi luar negeri, menguntungkan untuk tax ratio didalam negeri itu sendiiri.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mencegah penggelakan pajak, dengan adanya peraturan P3B yang meringankan pemungut pajak maka secara insentif dapat meminimalkan pelaku penggelakan pajak, atau penghindaran pajak, karena Negara sudah mengupayakan untuk meringankan beban pajak tersebut.
Dalam Konsep Teori John Rawls yaitu keadilan sebagai kewajaran.
"Dimana setiap orang mempunyai klaim yang salam dan tidak dapat diganggu gugat (permanen) terhadap skema kebebasan dasar yang sepenuhnya memadai, yang mana skema tersebut sesuai dengan skema kebebasan yang sama untuk semua orang"
Prinsip ini yang berate bahwa setiap orang berhak memiliki kebebasan dasar yang sama dan tidak dapat dirampas, adakalanya sejalan dengan adanya perlakuan P3B, yang mengatur tentang peraturan perpajakan, dimana semua orang berhak melakukan kegiatan penghasilan dimana saja dan tidak dikenakan dua kali pemajakan, pada prinsip ini Jhon Rawls juga pada kesetaraan masyarakat yaitu dengan adanya tarif-tarif perpajakan yang sesuai dengan perundang-undangan dapat memberlakukan kesetaraan antar masyarakat. Dan seluruh Negara juga diharuskan memberikan "kesempatan yang setara dan adil".