Lihat ke Halaman Asli

Siti Asmonah

Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Potongan Pajak THR Melambung, Karyawan Resah!

Diperbarui: 8 April 2024   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi Penulis

Idul Fitri merupakan hari raya yang dirayakan oleh umat Islam seluruh Dunia, Idul Fitri juga menandakan waktu untuk meraih kemenangan setelah umat islam melaksanakan Ibadah Puasa selama sebulan penuh. 

Di Indonesia pada khususnya Idul fitri juga merupakah waktu yang paling ditungu-tungu bagi umat muslim maupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan, pasalnya banyak keberkahan yang diterima masyarkat ketika menjelang hari raya idul fitri bagi pemeluk agama islam maupun non islam yang berada di Indonesia karena ada budaya-budaya yang membantu peningkatan perekonomian Indonesia, dari kegitan ta'jil war, Buka Bersama, Saur On The Road dan kegiatan lainya yang kesemuanya itu sangat berkontribusi terhadap perekonomian di Indonesia yang secara tidak langsung juga akan meningkatkan penerimaan negara.

Selain kegiatan yang sudah disebutkan semua ada lagi lho budaya yang paling ditunggu-tunggu masyarakat di Indonesia terutama bagi karyawan menjelang hari raya idul fitri berupa Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut dengan istilah THR. THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan menjelang hari raya idul fitri. 

Sebagaimana kita ketahui Bersama, jika karyawan mendapatkan penghasilan maka secara otomatis ada hutang pajak bagi karyawan tersebut juga ikut meningkat. 

Sebenernya semua karyawan sudah tahu terkait hal ini, jika pada momen lebaran mereka akan menerima penghasilan lebih banyak disbanding bulan-bulan lain dan pemotongan pajaknya juga lebih banyak dibandingkan bulan lainnya.

Namun ada yang menarik pada momen penerimaan THR justru banyak karyawan yang resah ketika akan menerima THR, mungkin bagi sebagian orang merasa kebingunan kenapa diberi THR ko menjadi resah??? 

Bagaimana tidak? belum juga menerima tunjangan hari raya (THR) sudah diberikan kabar akan ada pemotongan pajak melalui pajak THR ini yang konon naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, jadi ini yang membuat pikiran karyawan berkecamuk dan menjadi keresahan dimasyarakat, pasalnya banyak perusahaan yang melakukan sosialisasi pemungutan pajak atas THR ini sebelum waktu penyerahan uang THR kepada karyawan, karena memang potongan pajak THR tahun ini sangat tinggi dibandingkan dengan potongan THR tahun lalu. 

Supaya tidak terjadi pergolakan di perusahaan maka banyak perusahaan yang memberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait mekanismen atau peraturan pemotongan pajak dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Penerapan pomotongan PPh pasal 21/26 ditahun ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Selain itu juga sudah disosialisasikan oleh Direktorat Jendral Pajak baik menggunakan dengan aturan dan media online, salah satunya di sosialisasikan Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan, penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya THR dihitung berdasarkan skema tarif efektif rata-rata (TER). TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline