Lihat ke Halaman Asli

Siti Asmonah

Accounting, Pengajar disalah satu universitas swasta

Pengenalan Pajak di Lingkungan Sekolah, PKM Mahasiswa di SMKN3 Tangerang Selatan

Diperbarui: 8 Juni 2022   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Sudah menjadi tugas seorang mahasiswa untuk dapat membagikan ilmu nya kepada adik2 kelas yaitu para siswa- siswi yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Penyebutan Mahasiswa di peruntukan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi seperti sekolah tinggi, akademi, politeknik, institut. 

Biasa kita sebut dengan Universitas. Mahasiswa ini merupakan para calon intelektual yang pasti harus lebih maju dari lulusan dibawahnya. Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia yang terpelajar serta membantu peningkatan ilmu/pendidikan generasi dibawahnya seperi SMA/SMK, SMP, SD, sampai dengan TK bahwan PAUD. Dibutuhkan keaktifan dari Mahasiswa untuk dapat mewujudkan perannya dalam bidang pendidikan secara maksimal.

Salah satu cara mewujudkannya yaitu dengan cara Mahasiswa melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Program Studi Akuntansi Perpajakan Prodi Sarjana Terapan Universitas Pamulang, menugaskan kepada Mahasiswa kelas 02APKM002 mengadakan acara PKM di SMKN 3 Kota Tangerang Selatan dengan membawa Tema "Sosialisasi Pengenalan pajak Bagi Pemula". Kegiatan dilakukan pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022 lalu. 

Kedatangan kami ke SMKN 3 Kota Tangerang Selatan disambut dengan baik oleh Pihak Sekolah. Adapun peserta kegiatan ini adalah siswa siswi dari kelas Administrasi perkantoran  yang dikuti kurang lebih 35 siswa. Kegiatan PKM dimulai dengan sambutan oleh pihak sekolah, dosen pembimbing dan ketua pelaksana PKM. 

Acara inti di lakukan dengan suasana santai tapi serius serta terdapat sesi diskusi bersama dimana siswa - siswi memberikan beberapa pertanyaan kepada pemateri yang akan dibantu oleh dosen pendamping.

Materi pajak dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

1. Sejarah Pemungutan Pajak

pada materi ini dibahas mengenai sejarah pungutan yang ada di Indonesia, dimulai dari masa kerajaan dahulu kala Raja menerima upeti dari rakyatnya, kemudian masa kolonial Belanda sudah ada undang - undang pembayaran pajak antara lain Ordonansi pajak kekayaan, Undang-undang pajak pembangunan I, ordonansi pajak rumah tangga dan lainnya. Berlanjut ke masa Kemerdekaan Negara Indonesia, terbitnya undang-undang pajak penjualan pada tahun 1951 yang diperbaharui dengan undang-undang KUP.

2. Pengertian Pajak dan fungsinya

pada materi ini dibahas mengenai pengertian pajak yaitu iuran, yang mana diberikan oleh rakyat kepada kas negara yang digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran rumah tangga negara. contoh pajak adalah pajak penghasilan PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawannya, PPN yang dibebankan kepada pembeli atas barang atau jasa yang digunakan. setelah mengetahui pengertian pajak, berikutnya membahas mengenai fungsi pajak, terdapat 2 fungsi pajak. Yang pertama fungsi finansial (budgeter) yaitu memasukan uang kedalam kas negara, yang kedua fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik bidang ekonomi, sosial maupun politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline