Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk mengetahui kejelasan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak.
Menurut UU No. 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya, dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dasar hukum Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan.
Lebih lanjut, pada Pasal 31 ayat (1) UU KUP disampaikan bahwa tata cara pemeriksaan pajak diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015.
Lalu, PMK Nomor 184/PMK.03/2015 ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Kriteria Pemeriksaan Pajak
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dalam hal memenuhi beberapa kriteria.
1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.