Jawaban:
Dari hasil persamaan, diketahui bahwa jumlah penghasilan dari pajak berganda yang masih harus dibayar oleh PT. X yaitu sebesar Rp. 555,56
Prinsip Equal Sacrifice dalam bentuknya yang paling umum, yaitu pengorbanan absolut yang setara, menyatakan bahwa setiap orang harus menyerahkan jumlah utilitas yang sama ketika membayar pajak penghasilan.
Bahwasannya teori yang ditawarkan didalam tata cara pemungutan pajak yang fair atau secara adil, adil atau tidaknya suatu system yang sudah dilakukan sistematika maupun setting yang sedemikian rupa pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh value of judgement alhasil pembenaran secara ilmiah (scientific justification) tampaknya akan bertolak belakang, sebagai contoh dari presepsi ini, para pendukung utilitarianism menawarkan tiga pendekatan teknis dalam hal memungut pajak, diantaranya
- equal absolute sacrifice : merekomendasikan sistem pemungutan pajak sehingga pengorbanan utility setiap orang akan sama.
- equal proportionate sacrifice: dikatakan bahwa presentase pengorbanan utility setiap orang yang semestinya sama
- equal marginal sacrifice: dimana pengorbanan marginal utility dari setiap oranglah yang semestinya sama. Ketiga pendekatan ini akan berakibat implementasi perpajakan yang berbeda.
Grafiknya sebagai berikut:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H