Lihat ke Halaman Asli

Memahami Pancasila sebagai Ideologi Negara

Diperbarui: 7 Desember 2023   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber Historis Pancasila Sebagai Ideologi Negara

a. Pancasila sebagai ideologi negara pada masa pemerintahan Presiden Soekarno 

Pada masa ini, Soekarno lebih mementingkan konsep Naskom yang dianggap sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia. Dari pada Pancasila sebagai pemersatu bangsa. 

b. Pancasila sebagai ideologi negara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto

Pada masa pemerintahan ini, TAP MPR menjadi landasan bagi masyarakat sehingga mengakibatkan munculnya produk rezim Orde Baru. 

c. Pancasila sebagai ideologi negara pada masa pemerintahan Presiden Habibie 

Pada masa Presiden Habibie, Pancasila kurang berkembang karena Habibie lebih mementingkan masalah politis yang ada didalam maupun diluar negeri. 

d. Pancasila sebagai ideologi negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 

Pada masa ini, Abdurrahman Wahid menghapus larangan PKI dan menyebar ajaran komunisme. Karena dianggap lebih dominan pada kebebasan berpendapat hingga melemahnya ideologi Pancasila. 

e. Pancasila sebagai ideologi negara pada masa pemerintahan Presiden Megawati

Pada masa ini, Pendidikan Pancasila tidak dicantumkan sebagai mata pelajaran wajib pada tingkat SD sampai Perguruan Tinggi. 

f. Pancasila sebagai ideologi negara pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Pada pemerintahan SBY Pendidikan Pancasila sudah ditetapkan sebagai mata kulliah wajib . Tetapi disisi lain SBY tidak mengamankan Pancasila sebagai dasar maupun ideologi negara, justru lebih memikirkan mengenai perebutan kekuasaan dan meraih suara terbanyak dalam pemilu. 


Sosiologis Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Berikut unsur-unsur sosiologis dalam membentuk Pancasila sebagai ideologi negara: 

a. Sila Pertama, membentuk kepercayaan dan keyakinan yang ditemukan pada kehidupan beragama dalam masyarakat. 

b. Sila Kedua, tidak bersikap seenaknya sendiri terhadap hak orang lain melainkan kita harus menghormati dan menghargainya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline