Lihat ke Halaman Asli

Siti NurAzizah

New Writer

Melanggar Kode Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Terancam Sanksi Kode Etik Polri

Diperbarui: 23 Oktober 2021   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://hukumexpert.com

Kepolisian Republik Indonesia merupakan tonggak utama untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia. Penegakan hukum oleh Polisi merupakan wujud nyata dari perubahan law in the book menuju law in action. Polisi sebagai tonggak utama penegakan hukum hanya berlangsung pada tahap awal penyelesaian sebuah perkara. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku penegak hukum, polisi tidak hanya tunduk kepada aturan hukum tertulis saja namun juga wajib taat kepada kode etik profesi kepolisian. Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) merupakan alat Negara yag berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dijadikanlah Kode Etik Profesi Kepolisian sebagai pedoman pelaksanaan penegakan hukum, kamanan dan ketertiban masyarakat. Oknum polisi yang tidak memiliki integritas dan tidak menjalankan kode etik dengan baik adalah virus bagi penegakan hukum di lingkungan peradilan. Oknum tersebut sering dimanfaatkan oleh para penjahat keadilan agar terlepas dari jerat hukum. Oknum polisi yang tidak beretika tersebut kerap kali melupakan Hak-Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap orang termasuk pelaku kejahatan. Perbuatan tersebut berhasil memberi teror bagi masyarakat sehingga terdapat rasa takut masyarakat atas kengerian Sistem Peradilan Pidana yang kriminogen.

Salah satu contoh nyata dari perilaku non etis oknum polisi yang ramai diperbincangkan dewasa ini adalah sosok Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang diguaga melakukan tindak penganiayaan terhadap salah satu pelaku tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece. Sebelumnya, Bonaparte juga terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra sehingga ia ditahan di Rutan Bareskrim dengan status aktif sebagai Polisi. Tak main-main Bonaparte merupakan salah satu pejabat penting dalam Kepolisian Republik Indonesia. Bonaparte merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bahkan pernah memegang jabatan selaku Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Selain itu, ia juga pernah mengemban beberapa jabatan penting lainnya selama bertugas di Kepolisian salah satunya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional POLRI.

Dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST, tanggal 10 Maret 2021 Bonaparte mendapatkan vonis 4 (empat) tahun pidana penjara dengan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan. Alasan tersebutlah yang membuat ia berada di Rutan Bareskrim POLRI yang mempertemukan dirinya dengan pelaku tindak pidana penistaan Agama Muhammad Kece. Dari Polisi yang melakukan gelar perkara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Bonaparte terhadap M. Kece, dikabarkan bahwa penganiayaan dilakukan dengan memukul dan melumuri M. Kece dengan feses (kotoran manusia) pada tanggal 25 Agustus 2021 yang kemudian M. Kece melayangkan laporan ke Bareskrim yang tercatat dengan nomor LP : 0510/VIII/2021/Bareskrim.

Kasus Bonaparte tersebut sebenarnya merupakan bagian kecil dari contoh-contoh lain perilaku non etis Oknum Aparat yang menjamur di Indonesia. Kenyataan tersebut menggambarkan masih banyaknya aparat penegak hukum yang belum menjalankan tugasnya berdasarkan kepada Etika Profesi masing-masing. Banyak diantara mereka yang disebut sebagai oknum menjalankan tugas dengan emosi yang menggelora dan merasa diri berkuasa atas pelaku kejahatan. Ironisnya, kekerasan yang dilakukan oknum aparat tersebut telah menutup fungsi hukum acara pidana yang seharusnya membatasi kekuasaan negara dalam hal ini polisi dalam bertindak dan melaksanakan hukum pidana materiil.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Perumusan HAM dalam ketentuan hukum pidana Indonesia terutama yang tertuang dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana tidak terlepas dari asas-asas HAM, diantaranya :

  • Praduga Tak Bersalah
  • pelanggaran atas Hak-Hak Perseorangan ( Harus didasarkan kepada Undang-Undang disertai Surat Perintah secara Tertulis
  • Perlakuan yang Sama di Muka Hukum
  • Hak untuk Mendapat Bantuan Hukum
  • Hak Memperoleh Kompensasi ( Ganti Kerugian ) dan Rehabilitasi dan Penghukuman bagi Aparat yang Melanggar Hukum dalam Menegakkan Hukum
  • Perdilan yang Bebas, Cepat dan Sederhana
  • Peradilan yang Terbuka untuk Umum
  • Hak seorang Tersangka untuk Diberitahu tentang Persangkaan dan Dakwaan Terhadapnya

Polri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak hanya tunduk kepada ketentuan hukum tertulis namun diikat pula oleh Etika Profesi yang diwujudkan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selanjutnya, KEPP sendiri diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi mengenai norma-norma yang merupakankesatuan landasan etik atau filosofis yang bekaitan dengan perilaku maupun ucapan tentang hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab jabatan. Agar pelaksanaan KEPP dapat berjalan dengan baik dibentuk pula Komisi Kode Etik Profesi Polri yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sendiri merupakan sidang unutk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota Polri.

Dari kejadian penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece jelas Bonaparte mengabaikan KEPP yang seharusnya ia junjung tinggi. Dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa :

"Setiap Anggota Polri wajib:

  • menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
  • menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
  • memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat."

Perilaku Bonaparte terhadap tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece sangatlah tidak menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar Hak Asasi Manusia. Meskipun Kece melakukan kejahatan bukan berarti dia tidak lagi menjadi manusia yang memiliki harkat dan martabat. Kece yang berada di tahanan mengisyaratkan bahwa penegak hukum sedang menjalankan tugasnya dan Kece akan segera menerima hukuman atas perbuatannya. Maka, penganiayaan Bonaparte terhadap Kece tidak patut apalagi jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline