Lihat ke Halaman Asli

Siti Nuranisa

Menulis pendidikan

Status Hak Konstitusional Pengungsi di Indonesia

Diperbarui: 7 Juli 2022   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengungsi, menurut Peraturan Presiden 125/2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang disebabkan karena ketakutan beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari PBB.

Pembedaan yang tegas bahwa pada pokoknya pengungsi adalah bukan warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." Oleh karenanya pengungsi bukan termasuk dalam kategori warga negara yang memiliki hak kedaulatan tertinggi dalam system ketatanegaraan di Indonesia.

Apakah pengungsi adalah penduduk?

Kata penduduk dalam UUD 1945 disebutkan empat kali yang memberikan pernyataan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Klausula ini dilanjutkan lagi dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa penduduk adalah WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Klasifikasi mengenai siapa yang dapat disebut dengan penduduk dan bukan penduduk bagi WNA pada pokoknya terletak pada adanya izin tinggal tetap. Sedangkan dalam konteks pengungsi, mereka tidak memiliki izin tinggal tetap tersebut. Sehingga pada pokoknya pengungsi tidak dapat dikategorikan sebagai penduduk.

Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap perlindungan hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayah Indonesia. Kewajiban ini tidak saja merupakan kewajiban konstitusional, tapi juga pelaksanaan prinsip non-refoulement dan Doktrin Calvo yang diakui oleh negaranegara di dunia ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline