Apa itu Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi negara ?????????
Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara Kaidan penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negrara lainnya.
Kemerosotan penghayatan nilai-nilai Pancasila dapat disaksikan di semua bidang kehidupan, dari semua kelas sosial, dan di hampir semua profesi. Fakta paling jelas adalah korupsi yang dilakukan di semua lini, mulai dari pejabat pemerintah maupun institusi pemerintah dan swasta.
Catatan Kementerian Dalam Negeri RI menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2005-2013 ada 277 gubernur, walikota, dan bupati yang terlibat korupsi, dan 3.000 anggota DPRD terjerat hukum.
Dalam kurun waktu yang sama terdapat 137 anggota DPRD provinsi dan 1.050 anggota DPRD kabupaten/kota terlibat korupsi (Suara Pembaruan, 9 Desember 2013).
Kasus terbaru yang “mengguncang” seluruh kehidupan bangsa adalah tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar karena dugaan terlibat suap, merupakan fakta betapa nilai Pancasila hanya menjadi hiasan bibir kala pejabat mengucapkan sumpah jabatan. Pendidikan Pancasila bertujuan untuk memberikan pemahaman benar akan Pancasila.
Tidak disadari, sering Pancasila yang diajarkan akan Pancasila yang tidak benar, yang merupakan bentuk tersamar dari ideology yang justru bertentangan dengan Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila yang diajarkan dalam Pendidikan Pancasila adalah Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan secara juridis-konstitusional dan obyektif-ilmiah.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan kurikulum tingkat Satuan Perguruan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris. Pendidikan kewarganegaraan memuat pendidikan Pancasila sebagai landasan pengenalan mahasiswa terhadap ideologi negara.
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) kemudian, dalam SK No.43/DIKTI/Kep/2006 memutuskan tentang rambu-rmbu Pelaksanan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, termasuk di dalamnya Pendidikan Pancasila. Pertanyaannya: Pancasila yang mana? Pertanyaan ini masuk akal karena Indonesia pernah memiliki tiga UUD, yaini UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950 yang memuat Pancasila pada pembukaannya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, dikelurkan Instruksi Presiden (Inpres) No.12 Tahun 1968.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, dapat menggunakan 2 metode pendekatan, yaitu instittusional (kelembagaan) dan human resourse (personal/ sumber daya manusia).