Kuis 4_Diskursus tentang PMK No. 123/PMK.03/2019
Pembukuan merupakan salah satu elemen yang penting dalam sebuah perusahaan, karena dengan melakukan pembukuan pengusaha dapat mengetahui aktivitas keuangan perusahaan untuk pencapaian keuntungan yang pasti. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diatas jumlah tertentu dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan guna memperhitungkan jumlah pajak yang terutang berdasarakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menurut UU KUP, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pembukuan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Bagi wajib pajak tertentu, tentunya ada pertimbangan dalam menerapkan metode pembukuan, salah satunya adalah metode penggunaan bahasa dan mata uang asing. Adapun ketentuan dalam penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2019.
Lebih jelasnya, peraturan apa saja yang tertuang dalam PMK No. 123/PMK.03/2019 ?
PMK No. 123/PMK.03/2019 adalah perubahan ketiga atas PMK No. 196/PMK.03/2007 tetang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Perubahan regulasi sebelumnya adalah :
1. Perubahan kesatu: PMK No. 24/PMK.011/2012
2. Perubahan kedua: PMK No. 1/PMK.03/2015
Peraturan turunan yang terkait adalah :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 543/KMK.04/2000 (Perubahan dari 266/KMK.04/1995)
2. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020 (perubahan dari PER 23/PJ/2015)