Asuransi adalah sebuah kontrak yang disepakati antara dua pihak yaitu pihak yang diasuransikan dan pihak perusahaan asuransi. Pihak yang diasuransikan akan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan memberikan jaminan dan proteksi finansial jika terjadi kerugian atau kerusakan pada aset atau kehidupan yang diasuransikan.
Dalam asuransi, risiko kerugian atau kerusakan terbagi di antara banyak orang atau perusahaan yang membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi menggunakan uang yang diterima dari para nasabahnya untuk membayar klaim jika terjadi kejadian yang diasuransikan.
Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berbasis pada prinsip syariah Islam dan memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan ajaran Islam, sedangkan asuransi konvensional berbasis pada prinsip-prinsip konvensional yang umumnya digunakan dalam bisnis asuransi.
Berikut ini kelebihan dan kekurangan dari asuransi syariah
Kelebihan Asuransi Syariah:
- Dalam mengelola dana premi, asuransi syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah yang lebih mengutamakan keadilan, transparansi, dan kepatuhan kepada hukum Islam.
Dalam asuransi syariah, dana premi dianggap sebagai amanah dari peserta, dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengelolanya dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah harus menunjukkan transparansi dalam mengelola dana premi, dan harus memberikan laporan keuangan yang jelas dan terperinci kepada peserta
- Produk asuransi syariah cenderung lebih fokus pada proteksi dan pengelolaan risiko.
Dalam asuransi syariah, risiko dibagi antara peserta dan perusahaan berdasarkan prinsip syariah, yang menekankan pentingnya keadilan dan saling bertanggung jawab. Peserta membayar premi untuk memperoleh perlindungan atas risiko tertentu, dan jika terjadi klaim, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.
- Adanya mekanisme surplus underwriting
Surplus underwriting adalah mekanisme pembagian keuntungan di asuransi syariah yang terjadi apabila total premi yang diterima oleh perusahaan asuransi melebihi total klaim yang harus dibayarkan pada suatu periode tertentu..
ketika perusahaan asuransi syariah mengalami surplus dana premi di akhir periode asuransi, biasanya setelah menghitung seluruh klaim peserta yang terjadi selama periode tersebut. Surplus tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk mendanai program amal atau sosial, seperti donasi kepada lembaga-lembaga amal, program kesehatan atau pendidikan, atau kegiatan sosial lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Ada pembagian Hasil Sesuai Akad
Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dilakukan sesuai dengan akad mudharabah yang mengatur bagi hasil investasi kumpulan dana tabarru' untuk peserta. Pembagian tersebut tidak boleh mengandung unsur perjudian, riba, dan harus sesuai dengan prinsip syariah yang terdapat dalam Quran dan Hadist. Selain itu, hasil keuntungan dari investasi yang dikelola perusahaan asuransi syariah akan dibagikan kepada seluruh nasabah, sedangkan pada asuransi konvensional, dana premi sudah menjadi milik perusahaan begitu pula keuntungan investasinya. Oleh karena itu, pada asuransi syariah tidak dikenal adanya dana hangus seperti pada asuransi konvensional.
5. Proses klaim pada asuransi syariah lebih transparan dan mudah dipahami karena didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan tidak melibatkan praktik-praktik yang dilarang oleh syariah.
Dalam asuransi syariah, proses klaim dilakukan dengan mengikuti prinsip tabarru atau saling membantu dan berbagi risiko antara peserta asuransi. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem klaim premi dan lebih berorientasi pada keuntungan.